Ini kata KaOJK Sumbar ingatkan masyarakat, terkait pinjaman online ilegal berpromosi di SMS

id berita payakumbuh,berita sumbar,ojk

Ini kata KaOJK Sumbar ingatkan masyarakat, terkait pinjaman online ilegal berpromosi di SMS

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Yusri saat memberikan kata sambutan di launching program Marandang Bank Nagari di Payakumbuh. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Kalau yang menawarkan melalui SMS atau WA itu seluruhnya ilegal karena yang legal itu tidak melakukan hal tersebut,
Payakumbuh (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang melakukan promosi melalui pesan singkat.

"Kalau yang menawarkan melalui SMS atau WA itu seluruhnya ilegal karena yang legal itu tidak melakukan hal tersebut," ujar Kepala (Ka) OJK Perwakilan Sumbar, Yusri di Payakumbuh, Kamis.

Ia mengungkapkan bahwa Pinjol legal tidak boleh melakukan penawaran melalui pesan singkat karena Pinjol harus meminta izin terlebih dahulu kepada masyarakat untuk memberikan penawaran.

Menurutnya bahwa saat ini Pinjol ilegal banyak yang meresahkan sehingga masyarakat harus lebih teliti mencari Pinjol yang legal.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan data pribadi kepada Pinjol ilegal yang melakukan penawaran melalui pesan singkat atau pesan WA.

"Jangan respon penawaran-penawaran dari Pinjol Ilegal yang melakukan penawaran melalui SMS atau WA. Hiraukan saja atau langsung blokir nomor yang menawarkan itu. Kita harus lebih teliti dan cermat untuk Pinjol ini," ungkapnya.

Apalagi, saat ini banyak layanan dari OJK untuk memastikan Pinjol tersebut memang legal dan diakui oleh OJK.

"Ada melalui layanan telepon ke 157 atau WA ke 081157157157 dan buka website milik OJK di www.OJK.go.id. Nanti bisa dilihat Pinjol yang legal," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa untuk penertiban Pinjol ilegal langsung dilakukan oleh Kementerian Kominfo berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi.

"Satgas Waspada Investasi ini keanggotaannya terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Jadi data Pinjol ilegal ini akan diserahkan ke Kementerian Kominfo untuk dihentikan operasionalnya," katanya.