Setelah buron 20 hari, R ditangkap polisi dalam kasus pembunuh, ini kronlogisnya (Video)

id berita dharmasraya,berita sumbar,bunuh

Setelah buron 20 hari, R ditangkap polisi dalam kasus pembunuh, ini kronlogisnya (Video)

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono (tengah) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi berapa waktu lalu, Senin (30/8). (Antarasumbar/Ilka Jansen)

Setelah dipastikan meninggal jasad korban ditutup dengan kasur oleh pelaku, selajutnya pelaku melarikan diri
Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku pembunuhan seorang laki-laki yang ditemukan tewas ditutup kasur, di Jorong Ranah Mulia Nagari (Desa Adat) Koto Gadang.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, di Pulau Punjung, Senin, mengatakan, pelaku berinial R ditangkap di wilayah Kota Padang usai melarikan diri sekitar 20 hari.

"Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 4 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, untuk sementara motif pembunuhan lantaran pelaku sakit hati dengan korban," katanya saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Dharmasraya.

Ia mengatakan korban dalam peristiwa itu bernama Junaidi (55) dibunuh di rumah korban di Jorong Ranah Mulia Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar. Berdasarkan hasil autopsi korban diperkirakan telah meninggal kurang lebih lima hari setelah ditemukan.

Ia menjelaskan tersangka menghabisi pelaku dengan cara membekap muka korban menggunakan bantal, tidak sampai disitu setelah lemas pelaku kembali memukul bagian dada dan kepala dengan martil sampai berkali-kali.

"Setelah dipastikan meninggal jasad korban ditutup dengan kasur oleh pelaku, selajutnya pelaku melarikan diri. Selama pengejaran pelaku awalnya juga diditeksi kabur ke luar Sumbar," katanya.

Ia mengatakan adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut yakni satu buah bantal, satu martil, satu kasur, satu pisau dapur, dan baju kaus.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan ancaman hukum mati atau penjara sumur hidup atau dipenjara selama-lamanya 20 tahun, ungkap dia.

Ia menyebutkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya peristiwa penemuan mayat pertama kali ditemukan Ginggin dan Bambang pada 8 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya datang ke rumah korban dengan maksud meminjam dodos atau alat memanen sawit, namun setelah dipanggil tidak menjawab dan menemukan korban dalam keadaan tewas.