
Tersangka Korupsi Konsil Kedokteran Mangkir dari Pemeriksaan

Jakarta, (Antara) - TF, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa. "Pemeriksaan TF, mantan bendahara penerimaan pada Sekretariat KKI, tidak dapat dilakukan karena ketidakhadiran tersangka untuk yang keduakalinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa. Karena itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan yang ketigakalinya terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2006 sampai 2011 yang merugikan keuangan negara Rp5 miliar pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan TF bin RK sebagai tersangka. "Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut dan terindikasi adanya pengelolaan uang dalam bentuk pemanipulasian Surat Setor Bukan Pajak (SSBP)," katanya. Penetapan tersangka tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 30 April 2013. Ia menjelaskan diduga saat adanya kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp250 ribu untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi tahun 2006 s/d 2011. "Tersangka dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia memanipulasi Surat Setor Bukan Pajak yang berasal dari biaya tersebut sehingga terjadi selisih antara penerimaan (sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP) dengan penyetoran sebesar lebih kurang Rp5.810.906.113," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
