Dalam tiga hari, Polres tangkap empat pelaku tambang emas tanpa izin

id berita dharmasraya,berita sumbar,emas

Dalam tiga hari, Polres tangkap empat pelaku tambang emas tanpa izin

Anggota Satreskrim saat membongkar barang bukti mesin dompeng di Sungai Koto Balai, Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, Kamis (8/7). (Antarasumbar/H0-Reskrim Polres Dharmasraya)

Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda,
Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat pelaku diduga sebagai penambang emas tanpa izin dalam kurun waktu tiga hari.

"Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, di Pulau Punjung, Jumat.

Ia menyebutkan pengungkapan pertama dengan pelaku inisial IS (35) ditangkap di Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar pada Senin (5/7).

Ia melanjutkan selang tiga hari Satreskrim kembali menangkap pelaku NR (55), EN (40), NY (47) di Sungai Koto Balai, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, pada Kamis (8/7). Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

Diri pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa dua botol kecil berisikan air raksa, dua unit mesin dompeng, alat pendulang, paralon, dan perlatan lainnya yang digunakan penambang, kata dia.

Ia menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang emas di dua tempat tersebut.

Mendapat laporan itu, lanjut dia kepolisian lansung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara kemudian menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengemukakan pihaknya sudah sering mengimbau kepada warga agar tidak melakukan penambangan ilegal. Akan tetapi ternyata masih ada yang melanggarnya dan malakukan secara sembunyi-sembunyi.

Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, tambah dia.