Terlibat penganiayaan dan sebab korban meninggal, anggota DPRD Dharmasraya di PAW

id berita dharmasraya,berita sumbar,paw

Terlibat penganiayaan dan sebab korban meninggal, anggota DPRD Dharmasraya di PAW

Gedung DPRD Dharmasraya. (Antarasumbar/HO-DPRD Dharmasraya)

Bobi Ade Saputra diketahui terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,
Pulau Punjung (ANTARA) - Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar paripurna pemberhentian dan pengangkatan satu anggota melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 Kamis (1/7).

"Paripurna digelar pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris DPRD Dharmasraya, Nasution di Pulau Punjung, Rabu.

Ia mengatakan anggota DPRD Dharmasraya yang akan dilantik atas nama H Herman dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Dharmasraya empat mengantikan Boby Ade Saputra.

Pengangkatan Herman sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 172-402-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Dharmasraya, kata dia.

Ia menambahkan DPRD memproses PAW Boby Ade Saputra sesuai usulan dari DPC PKB karena yang bersangkutan diberhentikan dari partai.

Sebelumnya, Ketua DPC PKB Dharmasraya Karjo mengatakan Boby Ade Saputra diberhentikan dari partai karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.

Karjo juga tidak membantah pemberhentian Boby terkait proses hukum yang tengah dijalaninya, kata dia.

"Surat pemberhentian ini kan dari DPP langsung, pertimbangannya ya selain proses hukum yang sedang dijalani, ada yang lebih penting yaitu mengenai kehadiran Boby yang hampir enam bulan mangkir dari kegiatan kedewanan, saya rasa ini yang lebih penting serta menjadi pertimbangan partai dalam mengambil keputusan ini," sebut dia.

Bobi Ade Saputra diketahui terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya juga telah menjadwalkan agenda sidang perdana dengan terdakwa oknum anggota DPRD Dharmasraya, Boby Ade Saputra pada 5 Juli 2021.

"Benar kita telah menerima pelimpahan berkas perkara oknum anggota DPRD dari Kejari, sidang perdana digelar 5 Juli 2021," kata Humas PN Pulau Punjung, Tedy Rynaldi Santoso.