Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dalam rapat paripurna yang berjalan cukup alot dan harus diputuskan dengan lewat voting.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna di Padang, Senin, harus menunda pengambilan keputusan setelah tiga fraksi menolak ranperda tersebut.
Sementara tiga fraksi tetap menerima dan satu fraksi belum mengambil keputusan.
Tiga fraksi yang menolak adalah Fraksi Demokrat, Gerindra, PDI-PKB. Sementara yang menerima PKS, PAN serta PPP-Nasdem.
Kemudian Fraksi Golkar sendiri memiliki dua opsi antara menerima dan menolak sehingga rapat ditunda 15 menit.
Setelah rapat dibuka kembali, disepakati untuk dilakukan voting terbuka untuk mendapatkan keputusan terhadap APBD 2020, dengan hasil 28 menerima dan 22 anggota menolak dan ditetapkan untuk menerima dan ditanda tangani bersama antara pimpinan DPRD dengan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.
Supardi mengatakan dengan disetujui peraturan daerah 2020, maka selanjutnya akan dikonsultasikan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk dikoreksi, selanjutnya akan ditetap dalam lembaran Perda.
'Selama tiga hari setelah pengambilan keputusan bersama, maka harus diserahkan kepada Mendagri, agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari," kata dia.
Sementara Sekretaris Fraksi Demokrat Nurnas mengatakan mereka menolak karena ada beberapa hal yang tidak bisa diterima dalam laporan pertanggung jawaban tersebut sehingga perlu untuk ditindak-lanjuti, untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
"Saat ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan tetap berbentuk Perda, dimana tiga fraksi menolak walaupun akhirnya kalah pada voting," kata dia.