Pulau Punjung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menjadwalkan agenda sidang perdana dengan terdakwa oknum anggota DPRD setempat Boby Ade Saputra pada 5 Juli 2021.
"Benar kita telah menerima pelimpahan berkas perkara oknum anggota DPRD dari Kejari, sidang perdana digelar 5 Juli 2021," kata Humas PN Pulau Punjung, Tedy Rynaldi Santoso di Pulau Punjung, Selasa.
PN Pulau Punjung juga telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, kata dia.
Ia mengatakan sidang oknum DPRD dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, terkait standar pengamanan sesuai prosedur seperti sidang biasanya, namun jika situasi dan kondisi saat persidangan diperlukan penambahan pengamanan akan diminta dari pihak kepolisian.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Dharmasraya, Rieski Fernanda mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Bobi Ade pada Jumat (25/6).
Ia mengatakan dalam agenda sidang pihaknya akan mendengarkan keterangan saksi-saksi atas keterlibatan Bobi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DRPD itu ada 10 tersangka, empat diantaranya telah menjalani persidangan.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.