Alasan polisi tak lanjutkan proses pidana kasus pungli Panti Asuhan Jasmine Nabila Inayah

id Panti Asuhan Jasmine Nabila Inayah,pungli Panti Asuhan Jasmine Nabila Inayah,berita padang,padang terkini,berita sumbar,info padang

Alasan polisi tak lanjutkan proses pidana kasus pungli Panti Asuhan Jasmine Nabila Inayah

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir. (ANTARA/HO- Polresta Padang)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Sektor Padang Utara, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tidak melanjutkan proses kasus dugaan pungutan liar terhadap Panti Asuhan Jasmine Nabila Inayah ke ranah pidana.

Hal itu dikarenakan pihak panti asuhan tidak membuat laporan polisi serta tidak menuntut secara hukum.

"Karena pihak panti asuhan tidak membuat laporan maka ketiga pelaku yang sempat diamankan pada Rabu (23/6) telah dipulangkan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Kamis.

Namun demikian, katanya, terhadap ketiga pelaku dibuat surat perjanjian dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Para pelaku juga berada dalam pengawasan serta pembinaan pihak kepolisian.

Ketiga pelaku itu adalah berinisial As (30), AM (47) dan Ni (23), mereka diamankan oleh personel Polsek Padang Utara pada Rabu (23/6).

Mencuatnya dugaan pungli itu terungkap setelah salah satu media televisi memberitakan dan mewawancarai pengurus panti.

Mereka diduga telah melakukan pemalakan di Panti Asuhan Rumah Singgah dan Thafidz Jasmine Nabila Inayah.

Panti tersebut beralamat di Jalan Sumatera Nomor E/7, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Modusnya adalah dengan meminta "bagian" dari bantuan donatur yang diterima oleh panti asuhan.

Pihak panti terpaksa memberikan bantuan dari donatur kepada pemuda tersebut berupa minuman kemasan sebanyak 8 botol.

Kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Padang Utara untuk melakukan penindakan.

Setelah diamankan dan sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Padang Utara, ketiganya dipulangkan lantaran pihak korban tidak membuat laporan dan tidak menuntut secara hukum. (*)