Monumen dari 1.000 knalpot bising ini segera dibangun di Mapolres Bukittinggi

id berita bukittinggi,berita sumbar,monumen

Monumen dari 1.000 knalpot bising ini segera dibangun di Mapolres Bukittinggi

Penghancuran knalpot bising. (ANTARAPHOTO/Gunawan Wibisono)

Monumen robot transformer itu akan kita bangun untuk memberikan pesan dan peringatan kepada warga agar tidak memakai knalpot bising pada kendaraannya,
Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi akan membangun sebuah monumen berupa tiruan "Robot Transformer" berbahan knalpot bising yang berhasil dijaring petugas kepolisian di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

"Monumen robot transformer itu akan kita bangun untuk memberikan pesan dan peringatan kepada warga agar tidak memakai knalpot bising pada kendaraannya," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat di Bukittinggi, Selasa.

Menurutnya, diperlukan sekitar 1.000 knalpot bising untuk mendirikan monumen.

"Saat ini jumlah knalpot bising yang telah berhasil dikumpulkan dari tangkapan pada razia kendaraan 250-an unit, monumen ini sebagai pengingat kepada pengendara sepeda motor dan mobil agar taat aturan bahwa knalpot bising tidak diperbolehkan dipakai," kata dia.

Monumen direncanakan didirikan dalam lokasi Markas Polres Bukittinggi di Jalan Sudirman dengan cara disusun oleh seniman yang bisa mendesain monumen berupa robot.

"Rencana pendirian monumen pengingat knalpot bising itu sesuai dengan arahan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara demi menciptakan Kota Bukittinggi yang aman dan nyaman dari suara knalpot bersuara bising," kata dia

Kasatlantas menambahkan, saat ini Satlantas Polres Bukittinggi sudah memiliki alat pengukur tingkat kebisingan knalpot.

"Alat itu baru beberapa hari ini sampai di Bukittinggi, dengan adanya alat pengukur kebisingan knalpot tersebut, para pengendara yang membandel dapat diedukasi dengan membuktikan suara knalpot kendaraan mereka yang melebihi batas," kata Iptu Ghanda.

Menurutnya, alat itu juga disesuaikan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengatur batasan wajar suara knalpot bising.

Kasatlantas juga menegaskan tetap melakukan penertiban melalui razia sepeda motor dan mobil yang memiliki knalpot bersuara keras dan tidak sesuai standar dan kesalahan berkendara seperti melanggar rambu-rambu dan tanpa helm atau surat berkendara.

"Razia rutin kendaraan bermotor dilakukan di Kota Bukittinggi, khusus pada malam minggu kemaren kita juga berhasil menjaring beberapa sepeda motor dengan knalpot bersuara keras yang diduga akan melakukan balap liar," kata Kasatlantas mengakhiri.