Dinas Pangan prioritaskan mutu produk pangan segar asal tumbuhan

id berita solok,berita sumbar,pangan

Dinas Pangan prioritaskan mutu produk pangan segar asal tumbuhan

Salah seorang petani tengah panen tomat di Alahan Panjang,  Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok,  Sumbar. (Antarasumbar/Laila Syafarud)

Menariknya ialah, dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat, Kota Solok menjadi tujuan pertama sosialisasi ini. Hal ini disebabkan karena nama beras Solok sudah harum, dan terkenal di mana-mana,
Solok (ANTARA) - Dinas Pangan Kota Solok memprioritaskan jaminan mutu dan kemanan produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dalam rangka meningkatkan daya saing produk di Kota Solok, Sumatera Barat.

Kepala Dinas Pangan Kota Solok, Kusnadi di Solok, Senin, mengatakan ke depannya keamanan pangan menjadi salah satu persyaratan yang penting agar dapat dipenuhi baik dalam mutu perdagangan domestik maupun internasional.

"Untuk itu, dalam rangka meningkatkan daya saing produk PSAT di Kota Solok, kami bersama Dinas Pangan Sumbar mengadakan sosialisasi sistem jaminan mutu dan keamanan pangan," kata dia.

Kusnadi menyebutkan kegiatan sosialisasi tersebut diikuti seluruh grosir dan pedagang beras di Kota Solok dengan jumlah 20 orang.

"Menariknya ialah, dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat, Kota Solok menjadi tujuan pertama sosialisasi ini. Hal ini disebabkan karena nama beras Solok sudah harum, dan terkenal di mana-mana," ujar dia.

Ia mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen dan sekaligus meningkatkan daya saing produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang ada di Kota Solok.

Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan. Pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.

Salah satu caranya adalah dengan memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan, sehingga kemurnian dan keamanan suatu produk dapat di pertanggungjawabkan.

Selain itu, jaminan keamanan pangan segar juga tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian No.53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang merupakan landasan hukum jaminan mutu dan keamanan pangan.

Berdasarkan UPTD Balai Pengawasan Sertifikasi Mutu Pangan Provinsi Sumatera Barat laporan hasil uji laboratorium pada komoditi hasil pertanian pangan segar terdeteksi mengandung residu pestisida, tetapi nilai hasil uji tersebut masih tergolong di bawah angka Batas Maksimum Residu (BMR) terhadap pestisida.

Artinya pangan yang beredar di Kota Solok masih tergolong aman untuk dikonsumsi. Namun demikian suatu saat bisa saja residu pestisida untuk komoditas pangan di atas ambang batas. Oleh sebab itu harus ada semacam sertifikasi produk pangan yang menjamin kemurnian dan keamanannya.

Selain itu, syarat dan pendaftaran PSAT yang diproduksi oleh Gapoktan di Kota Solok tergolong usaha mikro akan diterbitkan oleh Dinas Pangan Kota Solok, sementara yang berskala menengah akan diterbitkan oleh Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat.

"Sementara PSAT dari luar negri akan diterbitkan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian. Berdasarkan informasi tersebut, maka Gapoktan atau Poktan yang ada di Kota Solok bisa mendaftar ke Dinas Pangan Kota Solok dengan membawa contoh komoditas pangan yang akan di sertifikasi," ucapnya.

Dinas Pangan akan melakukan serangkaian uji sebelum menerbitkan jaminan tersebut. Untuk produk yang telah mendapatkan nomor sertifikat dapat mencantumkannya pada kemasan yang akan menambah nilai jual produk.

Selain itu, menurut Kusnadi pihak produsen dan pihak konsumen akan sama-sama diuntungkan baik dari segi keamanan maupun dari segi kemurnian. Konsumen bisa memilih produk yang diberi label atau sertifikat yang memberi jaminan produk dimaksud.