Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Sektor Pasaman Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali inisial EP (30), Jumat.
"Pengakuannya ke polisi sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali" kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Polsek Pasaman Iptu Rosminarti di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan dari empat kali itu, tiga kali di wilayah hukum Polsek Pasaman yaitu pada 26 Mei 2021 di daerah Jambak berupa sepeda motor merek Vario.
Kemudian pada 2 Juni 2021 di daerah Bandarejo sepeda motor Scoopy dan pada 8 Juni 2021 di daerah Jambak sepeda motor Beat serta satu lokasi di wilayah hukum Polsek Kinali.
Menurutnya ia melakukan aksi tersebut bersama tiga temannya yang berdomisili di Kabupaten Pariaman dan Kabupaten Pasaman.
"Terhadap tiga temannya itu Opsnal Polsek Pasaman masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan," katanya.
Pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Anto bahwa pada Rabu (9/6) sekitar pukul 16.30 WIB di Batang Toman Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman telah terjadi pencurian sepeda motor.
Berdasarkan laporan itu, Anto sedang duduk-duduk di teras rumah temannya yang posisinya di depan rumahnya.
Saat itu ia melihat ada laki-laki yang tidak dikenal duduk di teras rumah pelapor. Laki-laki itu mengambil sepeda motor yang terletak di teras rumahnya.
Kebetulan kunci kontak sepeda motor tergantung di kendaraan itu dan ketika pelaku ingin membawa kabur sepeda motor itu, ia mengejar dan berteriak maling.
"Sepeda motor itu sempat dibawa kabur namun pelaku itu berhasil diamankan oleh pelapor bersama masyarakat," katanya.