Dua pengeroyok pelaku percobaan perkosaan yang akhirnya tewas, ditangkap Polsek Sungai Beremas
Akibatnya Abdul Karim meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan 16 jam di Puskesmas Air Bangis,
Simpang Empat (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menangkap dua orang laki-laki warga Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas insial BH (45) dan BK (45) karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap diduga pelaku pemerkosaan Abdul Karim (38).
Akibatnya Abdul Karim meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan 16 jam di Puskesmas Air Bangis. "Tersangka telah kita amankan di Polsek Sungai Beremas untuk proses hukum lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Polsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan selain kedua pelaku yang sudah diamankan juga polisi masih mengejar pelaku lainnya yang diduga melarikan diri.
Ia menjelaskan kejadian peristiwa itu berawal pada Rabu (2/6) sekitar pukul 00.30 WIB Abdul Karim masuk ke dalam rumah milik seorang warga bernama Marja Siregar untuk melakukan perbuatan asusila terhadap istrinya inisial IR.
Namun saat ketahuan IR berteriak minta tolong. Akhirnya niat pemerkosaan gagal lalu melarikan diri serta masyarakat keluar rumah bersama sama mencari pelaku. Kemudian pelaku dapat diamankan.
Selanjutnya masyarakat sepakat untuk membawa pelaku ke Polsek Sungai Beremas untuk proses hukum dengan jarak tempuh lumayan jauh.
Di dalam perjalanan dalam mobil Avanza tahun 2007 Warna Silver nomor polisi BM-1289-QI, Abdul Karim diduga dianiaya secara bersama sama.
Sampai di Polsek Sungai Beremas sekitar pukul 04.00 WIB melihat lelaki mengalami luka memar personil piket Aiptu Madirwan membawa pelaku ke Puskesmas Air bangis untuk diobati dan dirawat. Naas bagi Abd Karim karena setelah memperoleh perawatan selama 16 jam Abdul Karim meninggal dunia.
Penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan, katanya berawal pihaknya memperoleh pelaku sedang berada di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan Abdul Karim meninggal dunia. Tersangka diancam maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.***2***
Akibatnya Abdul Karim meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan 16 jam di Puskesmas Air Bangis. "Tersangka telah kita amankan di Polsek Sungai Beremas untuk proses hukum lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Polsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan selain kedua pelaku yang sudah diamankan juga polisi masih mengejar pelaku lainnya yang diduga melarikan diri.
Ia menjelaskan kejadian peristiwa itu berawal pada Rabu (2/6) sekitar pukul 00.30 WIB Abdul Karim masuk ke dalam rumah milik seorang warga bernama Marja Siregar untuk melakukan perbuatan asusila terhadap istrinya inisial IR.
Namun saat ketahuan IR berteriak minta tolong. Akhirnya niat pemerkosaan gagal lalu melarikan diri serta masyarakat keluar rumah bersama sama mencari pelaku. Kemudian pelaku dapat diamankan.
Selanjutnya masyarakat sepakat untuk membawa pelaku ke Polsek Sungai Beremas untuk proses hukum dengan jarak tempuh lumayan jauh.
Di dalam perjalanan dalam mobil Avanza tahun 2007 Warna Silver nomor polisi BM-1289-QI, Abdul Karim diduga dianiaya secara bersama sama.
Sampai di Polsek Sungai Beremas sekitar pukul 04.00 WIB melihat lelaki mengalami luka memar personil piket Aiptu Madirwan membawa pelaku ke Puskesmas Air bangis untuk diobati dan dirawat. Naas bagi Abd Karim karena setelah memperoleh perawatan selama 16 jam Abdul Karim meninggal dunia.
Penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan, katanya berawal pihaknya memperoleh pelaku sedang berada di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan Abdul Karim meninggal dunia. Tersangka diancam maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.***2***