Jakarta, (ANTARA) - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut akan memberikan laporan ke Presiden Joko Widodo soal keputusan final pimpinan soal nasib 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan. Meski begitu setelah selesai ini semua kami pada saatnya akan melaporkan ke presiden," kata Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK pada Selasa (25/2) rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara. Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK itu.
Hasil rapat koordinasi di Gedung BKN itu, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.
"Pendapat kami tidak serta-merta hasil TWK tidak menjadi dasar pengangkatan atau peralihan pegawai KPK sebagai ASN, kami tidak serta merta hasil TWK dijadikan dasar maka pada 24 Mei 2021 lalu kami bersama Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN meninjau apa yang jadi indikator dasar," katanya.
Ia mengklaim tidak melihat nama-nama ke-75 pegawai itu dan berupaya mengatrol indikator.
"Harapannya 75 itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan tapi setelah dibuka ada beberapa 'item' ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau jadi 24 ada yang bisa dibina," katanya.
Sehingga terhadap ke-24 orang itu, kata dia, akan dibina lebih lanjut berupa bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan.
Ia pun kembali menyinggung bahwa sistem kepegawaian KPK dan sistem kepegawaian ASN berbeda sehingga KPK yang harus menyesuaikan dengan persyaratan agar para pegawainya dapat menjadi ASN.
"Kami berharap semua bisa masuk tapi ternyata tidak semua bisa memenuhi," kata dia.
Berita Terkait
Soal batasan usia calon anggota KPK, ini penjelasan pemerintah
Selasa, 21 Februari 2023 14:05 Wib
BPJS Kesehatan usulkan tambahan dua kriteria Kelas Rawat Inap Standar
Selasa, 14 Juni 2022 8:54 Wib
Nurul Ghufron bantah dirinya tidak tahu penggagas ide TWK
Jumat, 18 Juni 2021 13:54 Wib
Masih soal TWK, Pimpinan KPK hadiri permintaan klarifikasi Komnas HAM
Kamis, 17 Juni 2021 11:52 Wib
Kurangi ketergantungan impor alat kesehatan, Indonesia hasilkan lima ventilator inovasi
Senin, 17 Agustus 2020 5:55 Wib
KPK turut bawa istri mantan Sekretaris MA Nurhadi untuk diperiksa sebagai saksi
Selasa, 2 Juni 2020 9:24 Wib
Tata kelola cenderung inefisien, KPK minta tinjau kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2020 17:53 Wib
KPK masih menunggu izin penggeledahan Kantor PDIP dari Dewas
Rabu, 15 Januari 2020 17:29 Wib