Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian mobil dengan modus bekerja sebagai tukang muat sawit.
"Pelaku ini bekerja sebagai tukang muat sawit yang menggunakan mobil truk korban," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan dua pelaku tangkap yakni Joko (28) warga Nagari Muaro Sopan dan Sepri Harpopi (25) warga Nagari Tiumang. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Ia mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/17/V/2021/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar.
Ia menjelaskan pencurian itu berawal saat pelaku bersama saksi akan memuat sawit korban atas nama Riko Maulana (28) pada Minggu (21/4) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam perjalanan saksi berhenti untuk membeli minuman di warung.
"Saat saksi turun ke warung, pelaku yang berada di samping pindah mengambil kemudi dan lansung melarikan dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya korban bersama saksi berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil," katanya.
Ia mengatakan dalam aksi pencurian itu pelaku melarikan satu unit mobil Truk Colt Diesel nomor polisi BA 9070 V. Atas kehilangan itu korban mengalami kerugian mencapai Rp170 juta.
Pelaku dan barang bukti pengganti berupa pakaian dan sendal saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ujar dia mengatakan.
"Barang bukit mobil masih dalam pencarian, hasil penyelidikan sementara pelaku menjual ke daerah Sijunjung, kesulitan kita dalam melacak mobil ini sudah dijual lagi, jadi sudah berpindah tangan berkali-kali," tambah dia.