Arus kendaraan dari Riau menuju Sumbar terpantau ramai, Polisi baru awasi penerapan prokes

id pos penyekatan di perbatasan Sumbar-Riau ,berita limapuluh kota,berita sumbar,payakumbuh

Arus kendaraan dari Riau menuju Sumbar terpantau ramai, Polisi baru awasi penerapan prokes

Suasana pos penyekatan di perbatasan Sumbar-Riau yang berada di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu (28/4) sore. (Antara/Akmal Saputra)

Sarilamak, (ANTARA) - Arus kendaraan yang datang dari arah Provinsi Riau menuju Provinsi Sumatera Barat terpantau ramai dan belum ada pemeriksaan bagi pengendara di pos penyekatan yang berada di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.

Dari pantauan pada Rabu (28/4) sekira pukul 15.00 Wib terlihat sejumlah mobil penumpang dan sepeda motor dari arah Riau masih bebas melewati pos penyekatan tanpa diperiksa.

Di pos tersebut memang sudah terlihat puluhan aparat kepolisian yang bertugas dari jajaran Polres Limapuluh Kota. Sedangkan petugas dari instansi lain belum tampak berada di lokasi pos penyekatan.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso di Sarilamak, mengatakan semenjak keluarnya edaran larangan mudik pihaknya langsung menindaklanjuti hal tersebut.

Pada Sabtu (24/4) petugas kepolisian telah mendirikan pos penyekatan yang nantinya juga akan digunakan untuk Pos PAM Idul Fitri di perbatasan Sumbar-Riau.

"Kami juga telah menyediakan personel di pos tersebut, namun kami memang belum bisa melakukan banyak hal, karena petugas yang ada di pos baru dari pihak kepolisian," katanya.

Ia mengatakan memang sebelumnya telah ada pertemuan dengan kepala daerah beserta organisasi perangkat daerah untuk membahas terkait pelaksanaan pos penyekatan tersebut.

Sehingga saat ini tugas kepolisian di pos penyekatan batas Sumbar-Riau baru sekedar melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan memantau kelancaran arus lalu lintas yang melintas di pos penyekatan tersebut.

"Kami juga telah memasang berbagi imbauan dan sosialisasi terkait Addendum tersebut di beberapa titik yang ada di lokasi perbatasan," ujarnya.

Sementara itu Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin mengatakan pihaknya akan menjalankan tugas seperti yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442. (*)