Penyekatan di sejumlah ruas jalan utama Kota Jambi

id Ppkm level 4,Penyekatan kota jambi,Pandemi covid-19

Penyekatan di sejumlah ruas jalan utama Kota Jambi

Satgas COVID-19 Jambi memeriksa syarat melewati penyekatan di ruas Jalan Lintas Sumatera dari Kabupaten Muaro Jambi menuju Kota Jambi, Senin (23/8/2021). Ruas jalan utama dan pintu masuk ke Kota Jambi dilakukan penyekatan penerapan PPKM level IV. (ANTARA/Muhamad Hanapi)

Jambi (ANTARA) - Sejumlah ruas jalan utama di Kota Jambi disekat oleh Satgas COVID-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin.

Berdasar pemantauan, sejumlah ruas jalan itu di antaranya di wilayah Pasar Angso Duo, simpang BTN, penyekatan di wilayah Tugu Keris, penyekatan di wilayah Tugu Juang, penyekatan di wilayah Kantor Gubernur Jambi, penyekatan di wilayah Pertamina di Sijenjang, penyekatan di Simpang Pulai dan penyekatan di ruas Jalan Husni Thamrin.

Ruas-ruas jalan tersebut merupakan ruas jalan utama dalam wilayah Kota Jambi yang menuju pusat ekonomi bisnis dalam wilayah Kota Jambi.

Tidak hanya di ruas jalan utama, penyekatan juga dilakukan di pintu-pintu masuk menuju Kota Jambi. Di antaranya Pintu Masuk dari arah Sumatera Selatan, Pekan Baru Riau dan Kabupaten Batanghari. Secara rinci terdapat 24 titik ruas jalan masuk ke Kota Jambi yang dilakukan penyekatan.

Sebanyak 24 ruas jalan tersebut berada di simpang-simpang jalan masuk ke Kota Jambi dari ruas Jalan Lintas Sumatera. Penyekatan tersebut dilakukan pada pintu masuk dan keluar dari Kota Jambi.

Meski demikian tidak semua pengendara di larang masuk ke dalam wilayah Kota Jambi. Karena masih terdapat sektor-sektor yang diperkenankan beroperasi selama penerapan PPKM level IV tersebut.

Untuk dapat melintasi penjagaan di titik-titik penyekatan pelaku perjalanan domestik diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes PCR H-2 dengan hasil negatif. Jika tidak terdapat hasil tes PCR dapat melampirkan hasil rapid antigen H-1 dengan hasil non reaktif.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan yang bekerja di luar Kota Jambi tetapi berdomisili di Kota Jambi maka wajib menunjukkan surat tugas atau dokumen yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar Kota Jambi.

Senin ini merupakan hari pertama PPKM Level 4 di Kota Jambi. Terdapat sejumlah pelanggaran pada hari pertama. Tidak sedikit warga yang ngotot ingin melewati penyekatan sementara syarat-syarat untuk dapat melewati penyekatan tersebut tidak mampu dipenuhi oleh pengendara.

Selain itu juga terdapat sejumlah pengendara yang menggunakan jalan-jalan alternatif untuk menghindari penyekatan.