Lubuksikaping (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap dua orang diduga kurir ganja kering dengan barang bukti 20 paket besar di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, Jorong Pegang, Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
"Hari ini baru bisa diekspos sebab semalam hari Senin (12/4) merupakan hari terakhir Operasi Antik Singgalang 2021," kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir di Lubuk Sikaping, Selasa.
Kedua tersangka, Idris (30) dan Rinaldo (28), yang merupakan warga Kota Padang, ditangkap pada hari Minggu (11/4) pukul 21.30 WIB, saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Pasaman untuk dilakukan penyidikan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 20 paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah karung warna putih merek starfish.
Satu buah tas sandang warna hijau merk Eiger, satu buah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor warna kuning merk Kawasaki Tracker tanpa nomor polisi.
Ia mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat.
Kemudian anggota Satresnarkoba mulai melalukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsin Sumatera Barat.
Pada hari Minggu (11/4) sekira Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih.
Selanjutnya anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satresnarkoba menyuruh ke pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan dilakukan pemberhentian secara paksa dan dapat diberhentikan.
Ia menjelaskan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan kedua pelaku dan barang bukti ganja dan lainnya," katanya.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
BG: Pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok dijerat pasal berlapis
Selasa, 26 November 2024 4:57 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan 28,8 kilogram daun ganja
Senin, 25 November 2024 20:46 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan 28,8 kilogram daun ganja
Senin, 25 November 2024 19:22 Wib
Polres Pasaman Barat turunkan 335 orang personel amankan Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 18:58 Wib
Polri tegaskan telah terapkan SOP soal senpi personel
Senin, 25 November 2024 16:30 Wib
Kapolri kerahkan Propam dan Irwasum asistensi kasus penembakan polisi
Senin, 25 November 2024 16:29 Wib
Polres Pasaman Barat kawal pendistribusian logistik Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 4:59 Wib
Polisi Pariaman sebut 75 persen pelaku kasus narkotika merupakan residivis
Sabtu, 23 November 2024 15:01 Wib