Jakarta (ANTARA) - Polri menegaskan telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan senjata api (senpi) pada personel kepolisian.
“Tentu saja setiap SOP sudah dibuat dan sudah dilaksanakan oleh kepolisian di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, baik itu terkait dengan masalah administrasi maupun tes psikologinya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pernyataan itu merupakan tanggapan atas terjadinya kasus penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menyebabkan tewasnya rekan seprofesinya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11).
Irjen Pol. Sandi mengatakan bahwa kepolisian telah melaksanakan pemeriksaan secara berkala pada personel yang menggunakan senpi dalam bertugas.
“(SOP) ini update dilaksanakan oleh kepolisian, baik itu di tingkat pusat dan di tingkat wilayah. Tergantung dari kebutuhan pemeriksaannya,” ujarnya.
Atas perkara yang terjadi Polres Solok Selatan, dirinya mengatakan peristiwa tersebut akan menjadi evaluasi bagi Polri dalam hal penggunaan senpi oleh personelnya.
“Apa pun (informasi) yang diberikan oleh masyarakat, ini menjadi suatu masukan dan menjadi penguat bagi kami semua agar ke depan, tidak ada lagi atau mengurangi pelanggaran terutama yang berkaitan dengan senpi,” ucapnya.
Adapun pada hari ini Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.
Irjen Pol. Sandi menjelaskan, asistensi tersebut diberikan untuk mengawasi apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara benar atau tidak.
“Kemudian, dari sisi pengawasan dari Propam dan Itwasum akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” ucapnya.
Diketahui, Polda Sumatera Barat telah menjerat Kabag Ops Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Andri dalam jumpa pers pada hari Sabtu (23/11) mengatakan bahwa pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan, Jumat (22/11).
"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku, satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ungkapnya.
Jumlah butir peluru yang begitu banyak itu, kata dia, kemudian menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya dari awal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tegaskan telah terapkan SOP soal senpi personel
Berita Terkait
Keluarga siswa SMK tewas ditembak resmi lapor polisi
Rabu, 27 November 2024 18:13 Wib
Polisi tetapkan sopir truk penabrak mobil kru TV di Pemalang tersangka
Jumat, 1 November 2024 15:39 Wib
Perhumas: RI harus ambil peran penting di World Public Relations Forum
Sabtu, 12 Oktober 2024 17:01 Wib
LLDikti Wilayah X mengadakan sosialisasi AHD 2024
Senin, 22 Juli 2024 20:19 Wib
Humas LLDikti Wilayah X ikuti Raker humas dan sosialisasi AHD 2024
Senin, 24 Juni 2024 17:11 Wib
Humas Diktiristek helat AHD 2024, LLDikti wilayah X siap berkompetisi
Senin, 24 Juni 2024 15:15 Wib
Polisi periksa kejiwaan tersangka perekam video asusila ibu-anak
Selasa, 4 Juni 2024 18:49 Wib
Mini Soccer Trofeo Cup JPS Dalam Rangka HUT ke-114 PT Semen Padang, Tim Humas FC Semen Padang Juara 1
Selasa, 26 Maret 2024 10:51 Wib