Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyebutkan 75 persen dari sekitar 60 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 42 kasus barang haram itu yang ditangani lembaga tersebut periode Januari hingga pertengahan November 2024 merupakan residivis.
"Sebagian besar pelaku merupakan residivis dengan masa hukuman bervariasi, vonis paling lama delapan tahun. Ada yang ditangkap dan dihukum beberapa kali," kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut masih berada pada usia produktif yang sasarannya para siswa sekolah menengah atas yang masih pada tahapan coba-coba, anak putus sekolah, dan warga dengan pekerjaan serabutan.
Ia menyampaikan para pelaku tersebut menjual narkotika jenis sabu dan ganja dengan kemasan kecil agar dapat dijual dengan harga puluhan ribuan sehingga terjangkau bagi para korbannya.
"Yang disentuh pelaku orang-orang dari ekonomi lemah. Kasihan korban, mereka pekerja serabutan dan penghasilan mereka tidak tetap," katanya.
Oleh karena itu pihaknya meminta seluruh lapisan masyarakat di daerah itu lebih memperhatikan keluarga dan lingkungannya agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika apalagi menjadi pelaku peredaran barang haram itu.
Apalagi dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya para pelaku memanfaatkan siswa sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram itu yang pada dasarnya siswa tersebut tidak mengetahui paket yang dibawanya.
Ia mengungkapkan dari hasil introgasi terhadap pelaku narkotika yang diedarkan di Pariaman berasal dari Kota Padang dan Pekanbaru untuk sabu sedangkan ganja dari Sumatera Utara.
"Kesulitan kami mengungkap kasus narkotika yakni pelaku transaksi dengan meninggalkan barang, jadi saat penangkapan kami harus memastikan barang bukti pada mereka," ujarnya.
Selain itu, para bandar kerap menggunakan identitas palsu saat berkomunikasi dengan pelaku lainnya sehingga mempersulit pengungkapan kasus.
Ia menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman yang meliputi Kota Pariaman dan sejumlah kecamatan di Padang Pariaman meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada 2023 kasus penyalahgunaan narkotika di Pariaman hanya mencapai 36 kasus sedangkan 42 kasus pada tahun ini hanya pada periode Januari sampai pertengahan November.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mencatat kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari- September 2024 di wilayah hukum lembaga itu telah mencapai 37 kasus atau terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 36 kasus.
"36 kasus sepanjang tahun 2023, kalau sekarang baru masuk Oktober. Diperkirakan jumlah kasus pada 2024 terus meningkat hingga akhir tahun," kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan saat jumpa pers di Pariaman.
Ia mengatakan dengan jumlah kasus tersebut setidaknya pihaknya telah menetapkan lebih dari 50 tersangka dengan berbagai usia dan asal daerah.