
MK Diminta Batalkan 12 Pasal UU Adminduk

Jakarta, (Antara) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan sebanyak 12 Pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan karena dinilai mempersulit warga untuk mendapatkan pengakuan negara berupa akta kelahiran. KPAI bersama tujuh yayasan perlindungan anak menguji Pasal 3, Pasal 4, Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (4), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (6), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (2) dan Penjelasan Umum Alinea 10 Frasa/Kalimat Ketiga UU 23/2006. Kuasa Hukum Pemohon, Apong Herlina, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Rabu, menyatakan ketentuan yang tercantum di beberapa Pasal tersebut telah mengingkari kewenangan negara guna menjamin perlindungan hak anak negara. Menurut Herlina, sudah seharusnya negara yang aktif dalam menjaring informasi data kelahiran disetiap pelosok Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hak untuk diakui sebagai warga negara. Dia mengungkapkan jika ke-12 Pasal tersebut tetap diberlakukan, maka akan banyak anak Indonesia yang kehilangan haknya untuk tercatat dalam akta kelahiran. "Jika negara tidak aktif, maka warga yang tinggal di pelosok akan sulit melapor adanya kelahiran karena keterbatasan akses dan biaya yang mahal," katanya di depan majelis panel yang diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang didampingi Achmad Sodiki dan Muhammad Alim sebagai anggota. Herlina meyakinkan, negara itu mampu untuk mencatat informasi kelahiran tanpa didahulukan dengan laporan dari masyarakat, seperti dengan beberapa program Kementrian Dalam Negeri (Kemnedagri) yang aktif mencatat informasi kelahiran ke sekolah-sekolah. "Jadi kalau negara aktif, warga yang di pelosok dan yang di luar negeri terlindungi, dan negara bisa mengeluarkan dana untuk hal itu," katanya. Menanggapi permohonan ini, Anggota Majelis Panel Achmad Sodiki meminta pemohon harus menjelaskan lebih detail tentang apa yang dimaksud negara lebih aktif dalam melakukan informasi data kelahiran sebab negara itu memang membutuhkan informasi tentang kelahiran, yang berawal dari laporan masyarakat. "Tolong ini dielaborasi lebih baik lagi, kenapa saudara memilih pemerintah harus aktif sedangkan ini berkaitan dengan hak, kalau si pemilik hak diam saja maka negara tidak tahu. Saya tidak ingin membantah argumen saudara, tapi argumen ini tidak meyakinkan," kata Sodiki. Untuk itu, majelis memberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki berkas uji materiilnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
