Logo Header Antaranews Sumbar

Sakit, Tuntutan Anggota DPRD Padang Ditunda

Sabtu, 14 Desember 1901 03:53 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Sidang dengan agenda tuntutan anggota DPRD Padang, Muzni Zen, yang tersangkut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ditunda karena terdakwa mengaku sakit. Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Eli Roza, kepada wartawan di ruang tunggu PN Padang, Senin. "Terdakwa Muzni Zen sakit," ujar dia. Eli Roza juga menyebutkan, jika surat sakit tersebut diantarkan langsung oleh terdakwa. "Dia sendiri yang antarkan surat sakitnya," kata dia. Sidang yang mengagenda tuntutan jaksa tersebut akhirnya ditunda minggu depan, Senin (28/1) .Sidang sebelumnya, istri terdakwa yang juga korban KDRT, Jusniati menyampaikan permintaan damai dan secara resmi menyerahkan surat permintaan damai kepada majelis hakim yang diketuai hakim Asmar. Surat itu juga berisi pernyataan mencabut laporan polisi oleh Jusniati.Dalam dakwaan JPU Eli Roza, Muzni Zen diduga memelintir tangan dan melempar anaknya Flori Zelvia dengan ember dan mencekik istrinya Jusniati. Muzni dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. (non/jno)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026