Logo Header Antaranews Sumbar

Berkas Perampokan Bersenjata Api ke PN

Sabtu, 14 Desember 1901 03:53 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Berkas dan tersangka kasus perampokan menggunakan senjata api di UD Sari Ayu di kawasan Jalan Banda Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Padang ke Pengadilan Negeri setempat. "Berkas dan tersangka telah diserahkan pada 7 Januari 2013 ke Pengadilan Negeri Padang," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Padang, Zulkardiman, di Padang, Sabtu. Dia menyebutkan, dalam kasus perampokan dengaan senjata api terhadap Abdullah pemilik toko UD Sari Ayu ini, polisi menetapkan enam orang tersangka Jamaluddin, Rasidi, Trimo, Riki Saputra, Masni Azis, dan Budi. "Dalam berkas juga disebutkan pelaku perampokan menggunakan senjata api sebanyak tiga pucuk, 24 butir peluru, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi, satu unit mobil Avanza BA 1425 BL, kalung emas, ponsel, senjata tajam, serta kunci T," sebut dia. Dia menambahkan, tiga pucuk senjata api yang digunakan pelaku perampokan dalam aksi kejahatan. Salah satunya senjata api organik jenis FN kaliber 4,6. Sementara dua senjata api lainya merupakan senjata api rakitan. Dia mengatakan, saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Padang. "Hingga saat ini kita belum mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri rencana persidangan kasus perampokan itu," kata dia. Dia menambahkan, Kejari menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus perampokan ini, yakni Melia Trisna dan Novi Oktaviant . "JPU sekarang ini sedang menyusun materi dakwa kasus perampokan tersebut untuk menyidangkan enam orang pelaku perampokan,'' kata dia. Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Padang, Jon Effredi membenarkan berkas kasus perampokan yang terjadi di UD Sari Ayudi, kawasan Jalan Banda Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. "Berkas perampokan itu diterima pihak Pengadilan Negeri Padang dari Kejaksaan Negeri Padang pada 7 Januari 2013 dengan nomor surat 91/Pid.B/2013 PN PDG,,"kata dia. Dia menambahkan, berkas kasus perampokan itu dibuat terpisah, yakni berkas pertama dengan tersangka Jamaluddin, Rasidi, Trimo, berkas kedua atas nama Riki Saputra, Masni Azis, selanjutnya berkas ketiga atas nama Budi. "Berkas itu telah dibaca dan diteliti, direncanakan kasus perampokan akan disidangkan pada 16 Januari 2013, tiga orang hakim yakni Yus Emidar, Siswatmono Radiantoro, serta Mayudin ditunjuk untuk menyidangkan kasus itu," kata dia. (*/zon/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026