Ini himbauan Satlantas Polres Pasaman jelang dan selama Ramadhan

id berita pasaman,berita sumbar,lalin

Ini himbauan Satlantas Polres Pasaman jelang dan selama Ramadhan

Kasatlantas Polres Pasaman Iptu Saherman di Lubuk Sikaping, Selasa (6/4/2021). (Antarasumbar/Septria Rahmat)

Penindakkan tegas itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Lubuksikaping (ANTARA) - Satlantas Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjelang dan selama Ramadhan 2021/ 1442 Hijriah mengimbau kepada pengendara motor atau mobil tidak memakai kenalpot racing dan aksi balapan liar di jalanan.

"Jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas yakni memakai kenalpot racing serta aksi balapan liar maka akan ditindak tegas," kata Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Saherman di Lubuk Sikaping, Selasa.

Penindakkan tegas itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Selain itu bagi pedagang bengkel untuk tidak menjual kenalpot racing, kenalpot harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ia mengatakan sebelumnya kami telah melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas termasuk pemakaian kenalpot racing.

Ia menjelaskan kami ingin menjelang dan selama Ramadhan, masyarakat nyaman dalam menunaikan ibadah puasa.

Menurut Saharman pihaknya sekali seminggu bersama personel Satlantas Polres Pasaman rutin melakukan kegiatan Patroli.

Saat melakukan Patroli salah satunya kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Terakhir kepada pengendara jalan agar selalu waspada, patuhi tata tertib lalu lintas serta hindari tempat yang rawan longsor mengingat cuaca saat ini masih musim penghujan," ujarnya.