Kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh di Pasaman menunggu SK Menag
Undang-undang perhajian bimbingan serta pembinaan calon jemaah haji bahwa sebagai tanggung jawab ialah Kemenag,
Lubuksikaping (ANTARA) - Empat kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) telah diverifikasi dan menunggu hasil surat keputusan (SK) dari Menteri Agama (Menag).
"Sebelumnya empat kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah telah melewati proses verifikasi administrasi oleh Tim Kantor Kemenag Pasaman dan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah setempat Edy Ridwan di Lubuk Sikaping, Selasa.
Ada pun empat kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah antara lain Yayasan Darul Hikmah Panti Padang Gelugur, Yayasan Khairul Insan Padang Gelugur, Yayasan Manasik Haji Rao dan Insan Kamil Pasaman.
Ia menjelaskan, setelah melewati proses verifikasi administrasi maka selanjutnya dilaksanakan verifikasi memantau langsung kebenaran kelompok bimbingan itu oleh tim dari pusat melalui Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar.
Saat ini kita menunggu hasil dari proses verifikasi selanjutnya agar hasilnya memuaskan sehingga empat kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah memiliki izin operasional dan surat keputusan dari Menteri Agama.
Empat kelompok bimbingan itu juga harus berbadan hukum yayasan atau memiliki izin dari Direktur Jenderal maupun Menteri Agama agar menjadi jelas.
"Undang-undang perhajian bimbingan serta pembinaan calon jemaah haji bahwa sebagai tanggung jawab ialah Kemenag," katanya.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra mengatakan sangat apresiasi dari hasil verifikasi yang telah dilakukan, setelah itu menunggu kebijakan dan penerbitan surat keputusan dari pusat.
Semoga keberadaan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah kedepanya bisa mencapai hasil yang maksimal.
"Sebelumnya empat kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah telah melewati proses verifikasi administrasi oleh Tim Kantor Kemenag Pasaman dan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah setempat Edy Ridwan di Lubuk Sikaping, Selasa.
Ada pun empat kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah antara lain Yayasan Darul Hikmah Panti Padang Gelugur, Yayasan Khairul Insan Padang Gelugur, Yayasan Manasik Haji Rao dan Insan Kamil Pasaman.
Ia menjelaskan, setelah melewati proses verifikasi administrasi maka selanjutnya dilaksanakan verifikasi memantau langsung kebenaran kelompok bimbingan itu oleh tim dari pusat melalui Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar.
Saat ini kita menunggu hasil dari proses verifikasi selanjutnya agar hasilnya memuaskan sehingga empat kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah memiliki izin operasional dan surat keputusan dari Menteri Agama.
Empat kelompok bimbingan itu juga harus berbadan hukum yayasan atau memiliki izin dari Direktur Jenderal maupun Menteri Agama agar menjadi jelas.
"Undang-undang perhajian bimbingan serta pembinaan calon jemaah haji bahwa sebagai tanggung jawab ialah Kemenag," katanya.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra mengatakan sangat apresiasi dari hasil verifikasi yang telah dilakukan, setelah itu menunggu kebijakan dan penerbitan surat keputusan dari pusat.
Semoga keberadaan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah kedepanya bisa mencapai hasil yang maksimal.