Aktivis kebencanaan, soroti kebijakan PRB untuk RPJMD Sumbar 2021-2024

id PRB, RPJMD Sumbar, aktivis kebencanaan, gubernur, mahyeldi, audy

Aktivis kebencanaan, soroti kebijakan PRB untuk RPJMD Sumbar 2021-2024

Diskusi bahas RPJMD Sumbar terkait PRB (Antara/ist)

Padang (ANTARA) - Keberadaan dokumen RPJMD mestinya menjadi payung bagi OPD untuk mengagendakan atau mengarustamakan isu Pengurangan Resiko Bencana (PRB) dalam program kegiatannya.

Untuk itu, kita mesti mendorong PRB ini eksplisit disebutkan dalam Visi atau dalam salah satu Misi dari dokumen RPJMD yang akan di susun oleh Pemerintahan baru Provinsi Sumatera Barat.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Nuwirman, aktivis Jemari Sakato dalam kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar JEMARI) dan Coffee Morning Forum-PRB Sumbar. Lebih lanjut Nuwirman menyebutkan, hal ini tujuannya agar PRB tidak menjadi isu yang eksklusif sehingga hanya menjadi beban OPD tertentu.

Kegiatan Ngopi dan Coffee morning ini dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Maret 2021 di kantor JEMARI Sakato di Kawasan Gunung Pangilun dan diikuti oleh lebih kurang 15 orang pegiat kebencanaan Sumatera Barat yang berada di Padang. Dengan tema “ Wajah RPJMD Sumbar 2021-2024, Adakah PRB Menjadi Prioritas” agenda ini merupakan gagasan bersama JEMARI Sakato dan F-PRB Sumbar menyikapi perkembangan kebencanaan di Sumatera Barat.

Menurut Khalid Syaifullah (Kordinator F-PRB) agenda ini juga mengambil momentum telah dimulainya pemerintahan baru Sumbar di bawah pimpinan Mahyeldi – Audy. RPJMD menjadi perhatian khusus karena ini merupakan dokumen perencanaan resmi pertama yang harus disusun oleh tim Gubernur.

Salah satu kekhawatiran PRB tidak menjadi prioritas adalah visi misi saat pencalonan maupun draft program strategis setelah terpilih belum memberikan ruang yang khusus untuk PRB, lanjut Khalid.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Nashrian Bahzein (PadangTV) mengemuka berbagai pendapat dan masukan yang cukup strategis. Robi Syafwar (Direktur JEMARI) yang concern dengan isu tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah menjelaskan secara rinci kaitan antara RPJMD Teknokratis Sumbar dan RPJMD yang akan di susun oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.

Jika kita tidak segera mendorong isu PRB ekplisit, maka konsekuensinya adalah sulitnya mendesak OPD supaya memasukkan isu PRB dokumen perencanaan OPD seperti Rencana Strategis OPD maupun Renja dan turunan-turunannya.

Karena payung besarnya (RPJMD) tidak secara tegas memandatkan. Ini kekhawatiran kita, maka dari sekarang mesti kita suarakan dengan berbagai metode termasuk teman-teman media, papar Robi.

Peserta diskusi juga menyebutkan bahwa RPJMD Teknokratik yang sudah disusun oleh Bappeda tidak sepenuhnya mengacu pada dokumen Kajian Resiko Bencana Provinsi. Dan ironinya juga, dokumen KRB Sumbar ternyata terakhir di mutakhirkan pada tahun 2015.

Perkembangan kebencanaan yang sangat cepat dan cenderung fluktuatif tidak terdokumentasi secara resmi. Apalagi setahun belakangan, pandemic covid19 yang meluluhlantahkan berbagai sendi kehidupan.

Pertanyaannya, bagaimana segala dinamika ini bisa di respon di dalam RPJMD yang akan menjadi wajah perencanaan Provinsi sampai 2024 (penutup periode RPJP Sumbar 2005-2025).

Selama lebih kurang 2,5 jam proses diskusi berlangsung, juga menjadi wadah berkeluh kesah atau curhat peserta diskusi. Setidaknya tergambar betapa program PRB yang selama 10 tahun terakhir telah di laksanakan baik oleh pemerintah maupun secara mandiri dikelola oleh berbagai NGO sepertinya tidak berkelanjutan. Tidak semua daerah baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota sebagai pemilik otoritas sepenuhnya mampu dan mau bekerja secara berkelanjutan di isu ini.

Melalui RPJMD yang responsive PRB akan memberikan kesempatan kepada semua stakeholder untuk sama-sama bertanggungjwab memperkuat kesiapsiagaan di segala bidang dan menjadikan Sumbar tangguh bencana.

Terakhir, forum ini merekomendasikan beberapa hal penting yang dianggap bisa mengawal PRB menjadi maisntream dalam pembangunan Sumatera Barat setidaknya untuk 5 tahun ke depan.

Diantara langkah-langkah taktis yang akan dilakukan adalah (1) membentuk tim perumus untuk memastikan proses sinkronisasi rumusan advokasi RPJMD sampai pada teknis usulan nomenklatur PRB, (2) mengagendakan bertemu dengan tim ahli Gubernur untuk sinkronisasi draft teknokratik RPJMD, (3) audiensi dengan Gubernur bersama tim ahli Gubernur, (4) audiensi dengan Kepala BAPPEDA Sumbar dan (5) hearing dengan Ketua DPRD dan Komisi IV DPRD Sumbar. ***