Parit Malintang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menangkap seorang warga Kecamatan Lubuk Alung Iwan (34) terduga pelaku penipuan dengan modus investasi jual beli voucher internet dengan kerugian sekitar Rp500 juta dari sejumlah korban.
"Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Enam Lingkung pada Senin (22/2) sekitar pukul 17.45 WIB," kata Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra di Parit Malintang, Selasa.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut diketahui dilakukan tersangka di Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Akibat perbuatannya tersebut sejumlah korban merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke polisi setempat.
Berdasarkan laporan polisi no: LP / 15 / I / 2021 / Polres pada 11 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan polisi melakukan proses hukum sehingga diketahui identitas pelaku.
Selanjutnya anggota Polres Padang Pariaman mengetahui keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan oleh tim gabungan yang terdiri dari Gagak Hitam dan unit II Pidter Polres Padang Pariaman.
Ia menyampaikan saat penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan.
Saat ini yang bersangkutan berada di Kantor Polres Padang Pariaman untuk dimintai keterangan dan mengikuti proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah percaya iming-iming keuntungan yang disampaikan orang lain. (*)