Padang, (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Nova Indra menyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) itu konstitusional dan legal sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"PSU itu konstitusional dan Legal, yang tidak boleh itu tidak melakukan PSU" kata dia saat mengunjungi TPS 17 Nagari Guguak VIII Koto kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota di Sarilamak, Minggu.
Ia mengatakan setelah pemilihan serentak 9 Desember 2020 beberapa TPS yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) dan salah satunya di TPS 17 Nagari Guguak VIII Koto kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota.
Saat mendatangi lokasi KPPS TPS17 terlihat lesu dan tegang karena kelelahan usai membangun kembali TPS yang sudah mereka bongkar setelah pemungutan pada Rabu (9/12).
Selain itu mereka juga harus memberi kesaksian di Bawaslu, KPU dan pihak keamanan.
Anggota Bawaslu Limapuluh Kota Ismet Aljannata menyampaikan PSU dilakukan lantaran terdapat dua pemilih yang tidak terdaftar, keliru melakukan pemilihan di TPS tersebut.
"Oleh karena itu KPPS kemudian kembali membangun TPS 17 lagi dan melakukan pemungutan suara Minggu (13/12)," kata dia.