Padang, (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Nova Indra menyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) itu konstitusional dan legal sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"PSU itu konstitusional dan Legal, yang tidak boleh itu tidak melakukan PSU" kata dia saat mengunjungi TPS 17 Nagari Guguak VIII Koto kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota di Sarilamak, Minggu.
Ia mengatakan setelah pemilihan serentak 9 Desember 2020 beberapa TPS yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) dan salah satunya di TPS 17 Nagari Guguak VIII Koto kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota.
Saat mendatangi lokasi KPPS TPS17 terlihat lesu dan tegang karena kelelahan usai membangun kembali TPS yang sudah mereka bongkar setelah pemungutan pada Rabu (9/12).
Selain itu mereka juga harus memberi kesaksian di Bawaslu, KPU dan pihak keamanan.
Anggota Bawaslu Limapuluh Kota Ismet Aljannata menyampaikan PSU dilakukan lantaran terdapat dua pemilih yang tidak terdaftar, keliru melakukan pemilihan di TPS tersebut.
"Oleh karena itu KPPS kemudian kembali membangun TPS 17 lagi dan melakukan pemungutan suara Minggu (13/12)," kata dia.
Berita Terkait
Paska Lebaran, PLN dan MKI Sumbar matangkan penyusunan RUKD
Jumat, 19 April 2024 12:00 Wib
DPC Demokrat Pasaman Resmi Buka Penjaringan Kepala Daerah
Jumat, 19 April 2024 9:05 Wib
Gubernur Mahyeldi Tegaskan Penyempurnaan Nama Masjid Raya sebagai Wujud Penghargaan atas Jasa Besar Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Jumat, 19 April 2024 6:24 Wib
Buka Musrenbang Terintegrasi, Gubernur Mahyeldi Jabarkan Delapan Langkah Utama Mewujudkan Mimpi Besar Sumbar 2045
Jumat, 19 April 2024 6:21 Wib
Pemprov Sumbar validasi data tanaman pertanian tertimbun longsor TPA
Kamis, 18 April 2024 18:16 Wib
Pemerintah salurkan 388 ton beras untuk tangani dampak banjir
Kamis, 18 April 2024 17:00 Wib
Pemkab Agam anggarkan Rp2,2 miliar rehab 106 rumah
Kamis, 18 April 2024 16:23 Wib
BI Sumbar: Penguatan dolar juga beri dampak positif terhadap ekonomi
Kamis, 18 April 2024 15:57 Wib