Jual Belikan Paruh Enggang, Petani Payung Sekaki Disidang

id Jual Belikan Paruh Enggang, Petani Payung Sekaki Disidang

Padang, (Antara) - Tertangkap tangan dengan sengaja melakukan pelanggaran, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa 2 buah patuk/paruh burung enggang membuat Adnis Panggilan Gaduang Kayo (59), warga Jorong Kipek Nagari Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang Perbuatan Adnis yang berprofesi sebagai petani ini dilakukan Pada Senin, 1 April 2013 pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Dr. Sutomo Marapalam Kota Padang. Perbuatan ini dilakukan bersama Arisman Eka putra, 35, panggilan Eka gelar Datuak Rajo Lelo (terdakwa dalam berkas terpisah) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asnizar dan Melya Trisna dalam dakwaannya menyebutkan kasus berawal minggu 31 Maret 2013 pukul 10.00 WIB, terdakwa membeli satwa jenis Bucerotidae (Enggang) kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di perbatasan kenagarian Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok sebanyak 2 buah patuk/paruh burung enggang seharga Rp3,3 Juta. Kemudian barang tersebut dibawa terdakwa Adnis ke Padang untuk dijual ke terdakwa Eka yang merupakan warga Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung. "Karena terdakwa eka sedang berada di Sijunjung, akhirnya mereka sepakat bertemu sore harinya pada 01 April 2013 pukul 15.00 WIB di daerah Marapalam," kata JPU Asnizar, Kamis. Selanjutnya ketika terdakwa Eka sedang memeriksa kualitas paruh Enggang milik terdakwa Adnis tersebut, petugas dari BKSDA Sumbar dengan mobil patroli datang menghampiri kedua terdakwa dan menemukan dua paruh enggang di dalan kantong plastik warna hitam dan bungkusan lainnya di dalam bagasi mobil. Akhirnya kedua terdakwa ditangkap karena tidak memiliki izin yang dikeluarkan dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Bahwa terhadap paruh/patuk burung Enggang merpakan bagian tubuh dari jenis satwa burung enggang gading/ burung rangkong (Rhinoplak vigil) yang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tanggal 27 januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa liar. Akibat perbuatannya kepada terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU No.5 tahn 1990 tentang konservasi dan ekosistem. Sementara dua saksi yang dihadirkan di persidangan yakni Azwardi dan Rully Permana yang merupakan PNS BKSDA Sumbar (anggota Polhut) dan menerangkan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 46 paruh enggang milik terdakwa Eka dan 2 paruh enggang milik terdakwa Adnis. "Paruh enggang yang berjumlah 48 itu di simpan dalam bagasi belakang mobil terdakwa Eka," kata Azwardi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Muchtar Agus Cholif beranggotakan Kamijon dan Jamalludin. (non)