Fathanah Belikan Mobil untuk Luthfi Hasan
Jakarta, (Antara) - Ahmad Fathanah, terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, membelikan mobil FJ Cruiser untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"Permintaan mobil FJ Cruiser warna hitam untuk LHI, maksudnya Luthfi Hasan Ishaaq, saya tahu dari Bapak Ahmad (Fathanah), dia mengatakan (mobil) ini untuk Luthfi Hasan Ishaaq," kata saksi sales PT William Mobil, Felix di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Mobil seharga Rp1,1 miliar tersebut menurut Felix diminta Fathanah pada Januari 2013, padahal pada September dan Desember 2012, Fathanah juga sudah membeli dua mobil mewah lain dari dealer yang sama.
"Pak Ahmad Fathanah datang untuk membeli Alphard putih seharga Rp800 juta pada September 2012, mobil itu atas nama Sefti Sanustika, dibayar dengan cara tunai dan sudah lunas," ungkap Felix.
Selanjutnya pada Desember 2012, Fathanah juga menerima tawaran pembelian mobil Mercedez Benz C 200 hitam dengan harga sekitar Rp700 juta dan dibayar dengan cara mencicil melalui kredit di Mitsui Leasing Capital Indonesia.
Sementara itu, Manajer Marketing PT William Mobil yang juga menjadi saksi, Mansyur menyatakan mobil FJ Cruiser dibayar dengan mencicil dengan uang pembayaran uang muka mobil atas nama Luthfi sedangkan Fathanah membayar uang muka sebesar Rp485,15 juta dan 5.000 dolar AS adalah Ahmad Fathanah.
"Mobil sudah diserahkan kepada Impron, ajudan bapak Luthfi Hasan Ishaaq, saya tahu karena Imron yang mengatakan itu, yang tanda tangan kontrak leasing juga Bapak Luthfi Hasan Ishaaq," ungkap Felix.
Felix mengaku bahwa Fathanah mengaku bekerja sebagai pengusaha tambang besi dan punya kaitan dengan PKS.
"Pak Ahmad menyampaikan bahwa ia dekat dengan Jazuli (anggota Komisi VIII dari fraksi PKS) dan Pak Luthfi Hasan Ishaaq dan katanya dia mantan bendahara PKS," jelas Mansyur.
Mansyur juga mengungkapkan bahwa Fathanah pernah meneleponnya dan meminta agar mobil FJ Cruiser itu segera di diantarkan karena akan digunakan untuk kampanye Luthfi ke luar daerah.
Baik Felix maupun Mansyur yakin dengan kemampuan keuangan Fathanah membayar mobil-mobil mewah dalam kurun waktu lima bulan tersebut.
"Tampangnya (Fathanah) meyakinkan, ini naluri sales karena dia waktu beli mobil Alphard turun dari (Toyota) Prado," ungkap Feliz.
Namun terkait dengan keterangan Felix dan Mansyur itu, Fathanah mengajukan pembelaan.
"Saya ingin meluruskan bahwa ada kurir ustadz Luthfi yang bernama dengan Budi membawa uang 20 ribu dolar AS untuk membayar FJ Cruiser yang bertemu dengan Pak Mansyur," ungkap Fathanah.
Fathanah juga menjelaskan bahwa saat ia ditangkap pada 29 Januari 2013 dengan membawa uang Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama, bukan ditujukan untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq melainkan untuk membayar cicilan mobil.
"Saudara mansyur saat saya ditangkap pada 29 Januari 2013 Anda menunggu berapa lama?," tanya Fathanah.
"Ada sekitar 5-6 jam," jawab Mansyur.
"Jadi memang dia (Mansyur) di sana datang untuk menagih cicilan mobil," ungkap Fathanah.
Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.
Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar. (*/jno)