Batusangkar (ANTARA) - Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mulai berkurang akibat pengawasan intensif yang dilakukan pemerintah setempat dalam memutus penyebaran COVID-19.
"Upaya pemberian sanksi yang diberikan tim penegak hukum terpadu terkait Perda Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 di Tanah Datar mulai membuahkan hasil, para pelaku usaha mulai sadar untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Kasi Penindakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi di Batusangkar Kamis.
Ia mengatakan meski sudah jauh berkurang namun masih saja ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Masih ada beberapa karyawan yang tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan kalaupun ada tapi susah diakses, tidak membuat media informasi di depan tempat usaha, serta membiarkan pelanggan duduk berdekatan tanpa membuat tanda physical distancing.
Ia mengaku kepada pelaku usaha yang melanggar tersebut diberikan peringatan dan petunjuk apa yang harus dilengkapi sesuai protokol kesehatan.
"Sedangkan bagi pelanggar perorangan akan diberikan sanksi kerja sosial sesuai yang telah ditentukan," katanya.
Ia mengatakan adapun tempat yang diterbitkan tim penegak hukum menyasar ke rumah makan perhentian bus dan truk di sepanjang Danau Singkarak-Ombilin, kemudian kawasan RSUD Ali Hanafiah sampai ke kawasan Kecamatan Sungayang.
Saat menggelar razia tersebut petugas menemukan 19 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker pada Senin (30/11) sebanyak 9 orang dan sebanyak 10 orang pada Selasa (1/12).
Sementara juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Tanah Datar, Roza Mardiah mengatakan perkembangan data COVID-19 di Tanah Datar pada hari ini Kamis (3/12) bertambah 22 orang sehingga jumlah akumulasi menjadi 678 orang positif.
Ia berharap berkurangnya pelanggaran protokol kesehatan di Tanah Datar juga berkurang terhadap kasus positif COVID-19.
Pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar mulai berkurang
Sedangkan bagi pelanggar perorangan akan diberikan sanksi kerja sosial sesuai yang telah ditentukan,