Palembang (ANTARA) - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau kepada masyarakat terutama remaja putri mewaspadai peredaran obat suplemen kecantikan dan produk kosmetika tanpa izin edar dan palsu yang dijual melalui media sosial atau secara daring.
"Akhir-akhir ini sering diterima pengaduan masyarakat terkait peredaran produk obat dan kosmetika ilegal dan palsu, untuk itu kami terus berupaya mengingatkan terutama remaja putri yang sering menjadi korban," kata Ketua YLK Sumsel, Hibzon Firdaus di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, membeli produk obat dan kosmetika yang dipasarkan atau dijual secara 'online' melalui media sosial perlu dilakukan secara teliti dengan memperhatikan izin edarnya dan kandungan bahannya.
Produk obat dan kosmetika ilegal dapat mengakibatkan gangguan kesehatan karena kandungan bahannya tidak memenuhi standar kesehatan atau mengandung bahan kimia berbahaya.
Untuk menghindari banyaknya masyarakat menjadi korban penggunaan produk obat dan kosmetika ilegal, diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan dari luar negeri dan produksi lokal yang ada di pasaran dan dijual secara daring.
Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan, BPOM, dan berbagi informasi dengan teman-teman yang berpengalaman menggunakan suatu produk.
Jika meragukan kualitas dan legalitas produk yang akan dibeli dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau pihak berwenang dan membatalkan niat untuk membeli produk tersebut, ujar Hibzon.
Sementara sebelumnya Kepala Balai Besar POM Palembang, Yosef Dwi Irwan mengatakan pihaknya membuka tempat pengecekan makanan dan produk lainnya yang dijual di pasar tradisional.
Pembukaan tempat pengecekan makanan dengan nama Bucu/Pojok Pasar itu dilakukan
untuk membantu masyarakat mengetahui makanan dan produk yang mereka beli mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak.
Melalui 'Bucu Pasar' masyarakat bisa membawa bahan pangan atau makanan dan produk yang diragukan keamanannya untuk dilakukan pengecekan apakah layak dikonsumsi atau mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan, ujar Kepala BBPOM Palembang.