Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat akan memulai pembelajaran tatap muka mulai Senin (16/11) dan tenaga kependidikan yang belum melaksanakan tes usap tidak dibenarkan datang ke sekolah untuk melakukan proses belajar dan mengajar.
"Berdasarkan surat edaran Bupati Solok Selatan apabila dalam proses pembelajaran tatap muka terjadi perubahan situasi menjadi zona orange, maka pembelajaran tatap muka secara langsung berubah menjadi pembelajaran jarak jauh mengacu pada ketentuan berlaku," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setdakab Solok Selatan Firdaus Firman di Padang Aro, Jumat.
Dia mengatakan, syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk belajar tatap muka yaitu harus ada surat Izin dari orang tua siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan.
Selanjutnya mensterilkan lingkungan atau ruangan dengan melakukan penyemprotan desinfektan serta guru dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan meninggalkan tempat bertugas kecuali seizin pimpinan.
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang pergi keluar daerah saat kembali harus langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap COVID-19 pada tempat yang telah ditentukan pemerintah.
Seterusnya pihak sekolah harus menginformasikan kepada peserta didik, tenaga pendidik yang merasa mengalami gejala penderita COVID-19, agar segera melaporkan diri ke Puskesmas terdekat untuk ditindak lanjuti dan pihak sekolah harus berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat.
Waktu untuk proses pembelajaran tatap muka untuk jenjang SD sederajat dimulai dari pukul 07.30 Wib sampai 09.30 Wib, SMP sederajat dimulai pukul 07.30 Wib sampai 10.00 Wib dan SMA sederajat mulai pukul 07.30 Wib sampai 10.30 Wib.
"Proses pembelajaran tatap muka dilakukan tanpa istirahat dan peserta didik tidak dibolehkan bermain atau berkumpul di tempat tempat tertentu dan mereka selalu dipantau polisi pamong praja," ujarnya.
Untuk kehadiran guru dan tenaga pendidik pada Satuan Pendidikan minimal empat hari kerja per minggu mulai dari Jam 07.30 Wib sampai 14.00 Wib untuk melaksanakan proses pembelajaran dan administrasi lainnya.
Peserta didik pada satuan pendidikan jumlah siswanya maksimal 20 orang per rombel dilakukan satu shift.
Sedangkan peserta didik pada satuan pendidikan besar jumlahnya 20 sampai 38 orang per rombel dan dilaksanakan pembelajaran dengan dua shift dengan teknis pembelajaran dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh masing-masing satuan pendidikan.
Selain itu proses pembelajaran pada jenjang SD sederajat dilakukan secara bergantian yaitu kelas 1 dan 6 hari Senin dan Kamis, kelas 2 dan 5 hari Selasa dan Jumat, Kelask 3 dan 4 hari Rabu dan Sabtu.
Sedangkan untuk SMP sederajat bergantian yaitu kelas 7 hari Senin dan Kamis, kelas 8 hari Selasa dan Jumat, kelas 9 hari Rabu dan Sabtu.
Untuk jenjang SMA sederajat yaitu kelas 10 hari Senin dan Kamis, kelas 11 hari Selasa dan Jumat, kelas 12 hari Rabu dan Sabtu.
Setiap satuan pendidikan katanya, harus membuat SOP pembelajaran tatap muka yang mengacu SKB Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa COVID-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan. (*)