Pariaman, (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat tunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya setelah daerah itu kembali masuk zona merah COVID-19.
"Pada Minggu (11/10) Pariaman ditetapkan masuk zona merah COVID-19, untuk menindaklanjutinya kami telah melaksanakan rapat dengan pemangku kepentingan di Pariaman," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat tersebut diputuskan Pemkot Pariaman menunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan sosial budaya.
Sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan aturan terkait diperbolehkannya kegiatan sosial budaya di Pariaman mulai Sabtu (10/10) dengan meminta surat rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 dan mengurus izin keramaian ke polisi setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan.
"Namun rekomendasi itu dikeluarkan selama Pariaman masih dalam zona hijau, kuning, atau orange, tapi tidak masuk ke dalam zona merah," katanya.
Untuk warga yang sudah mengurus rekomendasi sebelum Senin kemarin, lanjutnya maka dapat melaksanakan kegiatan sosial dan budaya dengan pengawasan ketat dari pemerintah setempat.
Ia menyampaikan penundaan pengeluaran izin kegiatan sosial budaya tersebut berlaku hingga Kota Pariaman keluar dari zona merah penyebaran COVID-19.
Ia meminta warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 di Pariaman dapat ditekan serta kegiatan sosial budaya lainnya dapat dilaksanakan.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) kembali memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya terhitung mulai dari 10 Oktober 2020.
"Kami membuat protap melalui Instruksi Walikota nomor 3311/158 tahun 2020 untuk pelaksanaan sosial budaya di Pariaman, namun setiap pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan sosial budaya yang dimaksud yaitu mulai dari seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman, dan takziah serta kegiatan lainnya yang mendatangkan banyak orang.
Namun untuk kegiatan seni budaya, upacara adat, dan pesta pernikahan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Pariaman yang pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan. (*)
Berita Terkait
KPU Pariaman terima pendaftaran Yota Balad-Mulyadi dan Mardison Mahyuddin-Bahrul Hanif
Jumat, 30 Agustus 2024 10:54 Wib
Wawako berharap ASN Pariaman terus disiplin dan profesional
Senin, 11 September 2023 18:06 Wib
Pemkot Pariaman studi tiru ke daerah berprestasi guna tingkatkan pelayanan publik
Selasa, 14 Maret 2023 12:05 Wib
Pemkot Pariaman sosialisasikan kepastian Pemilu 2024 saat Safari Ramadhan
Jumat, 15 April 2022 11:35 Wib
Realisasi 19 program unggulan Wako dan Wawako Pariaman hampir 100 persen
Selasa, 12 April 2022 10:08 Wib
Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pariaman ajak pahami arti penting protokol kesehatan
Selasa, 10 November 2020 13:39 Wib
Forkopimda Pariaman bagikan masker sebelum terapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan
Jumat, 11 September 2020 13:43 Wib
Nelayan yang tak bisa melaut akibat cuaca buruk dapat bantuan sembako dari Wawako Pariaman
Jumat, 22 Mei 2020 13:49 Wib