Pelantikan Plt Ketua STKIP PGRI Sumbar legal secara hukum

id STKIP PGRI Sumbar ,Yayasan, legal, terdaftar di Kemendikti

Pelantikan Plt Ketua STKIP PGRI Sumbar legal secara hukum

Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat Hardizon Bahar (kanan) bersama Sekretaris Edi Suarto (kiri) memperlihatkan Keputusan Menristekdikti RI Nomor 239/ KPT/I/ 2018 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Baratdi Kota Padang dari Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat menjadi Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat. (Antara/Mario SN)

Padang (ANTARA) - Pelantikan Plt Ketua STKIP PGRI Sumbar Ristapawa Indra, pada 8 Oktober 2020 di Gedung Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat oleh Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang Sumatera Barat Hardizon Bahar diklaim legal dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan pelantikan ini dilakukan karena masa jabatan Ketua STKIP PGRI Sumbar periode sebelumnya Zusmelia sudah habis pada 13 April 2020 dan langkah ini atas persetujuan dari Pembina Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang Sumatera Barat.

Ia mengatakan pelantikan Plt Ketua STKIP dilakukan agar mahasiswa dan dosen perguruan tinggi itu tidak ada dirugikan.

Apalagi mahasiswa yang melakukan wisuda tentu membutuhkan legalitas dan dipilihnya Ristapawa Indra sebagai Plt Ketua STKIP PGRI Sumbar bukan tanpa alasan karena sebelumnya dinilai sukses memimpin kampus STKIP PGRI Sumbar dengan jumlah mahasiswa mencapai 13 ribu orang.

Kemudian Ristapawa Indra mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat pada 2011 karena akan melanjutkan pendidikan doktor ke Malaysia dan disetujui oleh pihak yayasan.
Penyerahan SK pelantikan Plt Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat kepada Dr Ristapawa Indra oleh Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar Haridzon Bahar (Antara/Mario SN)


Yayasan Pendidikan PGRI mengangkat Zusmelia sebagai Ketua STKIP Sumbar dan berjalan selama dua periode sebelum diberhentikan oleh pihak yayasan karena masa jabatannya berakhir pada 13 April 2020.

"Yayasan ini juga yang melantik Zusmelia menjadi Ketua STKIP Padang dua periode yakni periode 2012-2016 dan periode kedua 2016-2020 dan kini kita melantik Plt Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat tentu sama legalnya," kata dia.

Ia mengatakan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat ini terdaftar di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan tinggi sebagai badan yang menjalankan pendidikan di STKIP Sumbar.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 239/KPT/I/2018 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat di Kota Padang dari Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat Menjadi Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, inilah yang menjadikan pihak yayasan melakukan pelantikan Plt Ketua STKIP PGRI.

“Semuanya sudah berdasarkan peraturan yang ada. Kita tak mungkin melakukan pelantikan secara asal-asalan,” kata dia.
Keputusan Menristekdikti RI Nomor 239/ KPT/I/ 2018 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Baratdi Kota Padang dari Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat menjadi Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat (Antara/Mario SN)