Kejaksaan tahan empat tersangka kasus korupsi Tol Padang-Pekanbaru (Video)

id korupsi Tol Padang-Pekanbaru,Kejati Sumbar

Kejaksaan tahan empat tersangka kasus korupsi Tol Padang-Pekanbaru (Video)

Kejaksaan secara resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada 2020 pada Selasa (14/1). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan secara resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada tahun 2020, Selasa (14/1).

"Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra di Padang.

Ia menerangkan empat tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) itu adalah Am, Za, AM, dan S.

Para tersangka itu berposisi sebagai warga yang menerima uang ganti rugi dari negara terkait pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.

Lebih lanjut Eka mengatakan keempat tersangka sebelumnya hanya dilakukan penahanan kota, sebagai upaya Kejaksaan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Hanya saja keempat tersangka tidak menunjukkan itikad baik sampai saat ini untuk mengembalikan uang yang pernah diterima, sehingga dilakukan penahanan badan oleh Kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Rasyid mengatakan terhadap keempat tersangka itu Jaksa akan segera menyiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan.

Ia mengatakan dengan ditahannya empat orang itu, maka jumlah tersangka yang sudah ditahan badan oleh Kejaksaan sebanyak enam orang.

Dua tersangka lainnya sudah ditahan sejak awal yakni Sy selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, dan Y selaku anggota P2T. Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR.

Masih tersisa lima tersangka lainnya dari kelompok warga penerima ganti rugi yang masih berstatus tahanan kota di tahap penyidikan saat ini.

Dalam perjalanannya, jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumbar sewaktu penyidikan dalam kasus itu sebanyak 12 orang.

Namun satu orang tersangka telah meninggal dunia, sehingga yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum hanya 11 orang.

Kasus itu berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.

Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan tol.

Dalam proses pengadaan tanah itu tersangka tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.

Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.

Akibat perbuatan tersangka itu negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP.

Perbuatan tersangka itu juga telah memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal mereka bukanlah pihak yang harusnya menerima pembayaran ganti rugi dari negara.

Tim penyidik menjerat para tersangka dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada bagian lain, penetapan tersangka saat ini merupakan penyidikan jilid dua yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama.

Dalam penyidikan sebelumnya ada 13 tersangka yang kini sudah berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman di penjara.