Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar disuruh ini (Video)

id berita tanah datar,berita sumbar,sanksi

Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar disuruh ini (Video)

Pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar disuruh menyapu jalan. (Antarasumbar/Etri Saputra)

Pemberian sanksi sosial tersebut diharapkan dapat memberikan pelajaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,
Batusangkar (ANTARA) - Puluhan warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang tidak mentaati protokol kesehatan diberi sanksi oleh petugas gabungan dari tim terpadu penindakan protokol kesehatan COVID-19 setempat berupa menyapu jalan raya di kawasan Lapangan Cindua Mato Batusangkar.

"Pemberian sanksi sosial tersebut diharapkan dapat memberikan pelajaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Penegak Perda dan Pembinaan Tanah Datar, Iskandar di Batusangkar Selasa.

Ia mengatakan jika pemberian sanksi sosial tersebut masih merupakan langkah awal akan diterapkannya Perda no 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumatera Barat khususnya di Tanah Datar.

Dibentuknya perda AKB juga sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran COVID-19 yang akhir akhir ini angka penyebarannya cendrung meningkat dan tak terkecuali di Tanah Datar.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung tim gugus tugas dari provinsi beserta forkopimda setempat dalam memberikan edukasi ke masyarakat hingga di dalam pasar Batusangkar.

"Jadi sanksi ini masih merupakan tahap sosialisasi dan mulai berlakunya pada tanggal 10 Oktober 2020, dimana nanti langsung diterapkan sanksi denda bagi pelanggar," katanya.

Sementara Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar, Erman Rahman mengatakan jika perda AKB akan mulai diberlakukan di Tanah Datar mulai 10 Oktober 2020.

Namun dalam kurun waktu empat hari kedepan pihaknya akan terlebih dahulu mensosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat hingga ke 14 kecamatan yang ada.

"Kita masih sosialisasi perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru hingga empat hari kedepan. Perda ini akan kita tindak lanjuti hingga ke kecamatan agar masyarakat mengerti dan paham betapa pentingnya untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk disipilin dalam menerapkan pola 3 M, menggunakan masker, menjaga jarak, Mencuci tangan dalam beraktifitas.