Ini nomor urut pasangan kepala daerah Kabupaten Solok

id Berita solok, sumbar terkini, pilkada 2020

Ini nomor urut pasangan kepala daerah Kabupaten Solok

KPU Kabupaten Solok tetapkan nomor urut paslon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok (Antara/ist)

Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Perencanaan dan Data Jonsmanedi, di Arosuka, Jumat mengatakan setelah dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon oleh masing-masing pasangan. Maka untuk nomor urut satu dimiliki oleh pasangan calon (paslon) Nofi Chandra-Yulfadri.

"Selanjutnya, nomor urut dua dimiliki oleh Paslon Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan nomor urut tiga yaitu dimiliki Desra Ediwan Anantanur-Adli," kata dia.

Setelah pemilihan nomor urut calon juga dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas yaitu paslon bersedia mengampanyekan tatanan hidup baru COVID-19 di kabupaten Solok.

Ia juga mengatakan paslon tersebut juga harus bersedia menerapkan protokol COVID-19 saat kampanye yaitu menghindari kerumunan dan memakai masker. Jika ditemukan pelanggaran maka bersedia menerima sanksi yang sudah ditetapkan.

"Untuk pelaksanaan kampanye akan dimulai pada Sabtu (26/9)," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan ketiga paslon tersebut merupakan paslon yang telah memenuhi syarat administrasi KPU Kabupaten Solok dari lima paslon yang mendaftar sebelumnya.

"Dua paslon yang tidak memenuhi syarat ialah Paslon independen yakni Hendra Saputra-Mahyuzil dan Paslon Iriadi-Agus Syahdeman," kata dia.

Bakal paslon Iriadi-Agus Syahdeman yang diusung Partai Demokrat, Hanura dan PDIP tersebut digugurkan karena tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kepala daerah.

Lebih lanjut, ia mengatakan paslon Iriadi-Agus Syahdeman dinyatakan TMS berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai kepala daerah.

"Namun dalam surat keterangan tersebut tidak dijelaskan secara detail terkait penyakitnya. Di dalam surat itu dinyatakan Paslon TMS," kata dia. (*)