Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan secara resmi empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Sumbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen di Padang, Rabu, mengatakan keempat pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumbar.
"Keempat pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon," tambah dia.
KPU Sumbar sendiri melakukan pleno penetapan pasangan calon ini secara internal dan tertutup di Kantor KPU Sumbar pada Rabu (23/9).
Rapat pleno dimulai pukul 11.00 WIB dan sempat dihentikan karena menunggu surat keterangan resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat terkait hasil pemeriksaan keempat pasangan calon.
Rapat pleno tersebut ditutup sekitar pukul 13.15 WIB dan empat pasangan calon ditetapkan sebagai calon kepala daerah di Pilgub Sumbar.
Keempat pasangan yang ditetapkan KPU Sumatera Barat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumbar mulai dari Mahyeldi Ansharullah dengan Audy Joinaldy yang diusung PKS dan PPP yang memiliki total 14 kursi di DPRD Sumatera Barat.
Kemudian pasangan Nasrul Abit dengan Indra Catri yang diusung Partai Gerindra yang memiliki 14 kursi di DPRD Sumbar.
Setelah itu pasangan Fakhrizal dengan Genius Umar yang diusung Partai Golkar, PKB dan Nasdem yang memiliki total 14 kursi di DPRD Sumbar.
Terakhir, pasangan Mulyadi dengan Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN yang memiliki total 20 kursi di DPRD Sumbar.
Ia mengatakan tahapan selanjutnya KPU Sumbar akan menetapkan nomor urut pasangan calon pada Kamis (24/9) di Padang.
"Kita sudah tetapkan pasangan calon dan akan tetapkan nomor urut calon," kata dia.