DP3AP2KB: Desember 2024 terjadi 33 kekerasan anak terjadi di Sumbar

id sumbar,kekerasan anak,DP2AP2KB Sumbar,Padang

DP3AP2KB: Desember 2024 terjadi 33 kekerasan anak terjadi di Sumbar

Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk den Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar. (ANTARA/Siti Hapsyoo)

Padang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar mencatat terjadi 33 kasus kekerasan pada anak sepanjang Desember 2024.

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Sumatera Barat Desra Elena di Padang, Jumat, mengatakan data itu diambil dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

"Kasus kekerasan pada anak itu tersebar pada beberapa wilayah di Sumatera Barat," katanya.

Ia mengatakan mengacu pada data itu, dari 33 kasus kekerasan anak tersebut tertinggi terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota, yaitu delapan kasus, diikuti Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Solok Selatan masing-masing lima kasus. Sementara Kota Sawahlunto mencatat empat kasus, dan Kota Padang satu kasus.

Sebagian besar korban merupakan perempuan, dengan total 28 orang, sedangkan korban laki-laki berjumlah 11 orang. Dari penelaahan lokasi kejadian, 24 kasus dominan terjadi dalam lingkup keluarga.

"Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru menjadi lokasi dominan terjadinya kekerasan. Selain itu, dua kasus terjadi di sekolah, dua di fasilitas umum, dan lima lainnya di tempat yang tidak disebutkan," tambahnya.

Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual dengan 18 korban. Disusul kekerasan psikis sebanyak 17 korban, kekerasan fisik 10 korban, trafficking satu korban, penelantaran satu korban, dan dua kasus lainnya yang tidak dirinci.

Desra menekankan pentingnya upaya penanganan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

"Fasilitasi pengaduan telah disediakan untuk mempermudah korban melaporkan kasus yang dialaminya. Selain itu, pendampingan psikologis dan layanan kesehatan diberikan untuk membantu pemulihan korban secara fisik dan mental," katanya.

Ia menyebut bantuan hukum juga disediakan untuk memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku, disertai rehabilitasi sosial dan pemulangan agar korban dapat kembali ke lingkungan yang aman.

"Kasus kekerasan terhadap anak ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan anak. Keluarga, masyarakat, dan pemerintah harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan memutus mata rantai kekerasan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DP3AP2KB: Desember 2024 terjadi 33 kasus kekerasan anak di Sumbar