PT MUS investasi Rp210 miliar di Solok Selatan bangun pabrik sawit

id pabrik sawit,pabrik sawit solok selatan

PT MUS investasi Rp210 miliar di Solok Selatan bangun pabrik sawit

Pemrakarsa pendirian pabrik minyak sawit oleh PT MUS Rapialdi (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - PT Mas Unggulan Sejagat (PT MUS) berinvestasi Rp210 miliar di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat untuk membangun pabrik pengolahan kelapa sawit.

"Kalau untuk pembangunan pabrik sampai beroperasi sekitar Rp150 miliar tetapi juga butuh infrastruktur penunjang lainnya sehingga total investasinya Rp210 miliar", kata pemrakarsa pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit Rapialdi di Padang Aro, Jumat.

Dia mengatakan pabrik itu akan menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan palm kernel atau minyak inti sawit dan cangkang sama fiber dijadikan produk tambahan.

Saat ini, katanya dalam tahapan finalisasi lingkungan karena sistem Online Single Submission (OSS) sekarang sebelum izin lingkungan keluar perizinan yang lainnya tidak efektif.

Setelah izin lingkungan keluar katanya, bari dilakukan land clearing atau kegiatan pembukaan dan pengolahan lahan.

Dia menyebutkan karena PT MUS tidak memiliki kebun sawit sendiri maka dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku dibutuhkan kerja sama dengan petani sekitar.

Untuk lahan masyarakat yang lebih dari 50 hektare dibuat perjanjian depan notaris, sementara luas minimal lahan dengan perjanjian di depan notaris 1.800 hektare.

"Sampai saat ini sudah 3.170 hektare lahan masyarakat yang sudah ada perjanjian di depan notaris dan ke depannya akan diperluas lagi," ujarnya.

Bagi masyarakat yang memiliki lahan sawit luas, katanya, akan didatangi ke rumahnya untuk diajak bekerja sama.

"Sekitat 10 ribu hektare lahan sawit bisa menyuplai kebutuhan bahan baku nantinya sehingga tidak ada kendala lagi," ujarnya.

Pabrik sawit PT MUS nantinya akan memproduksi CPO sebanyak 45 ton dalam satu jam sehingga dibutuhkan bahan baku yang cukup luas.

Dia menambahkan target lahannya seluas 38 hektare dan saat ini sudah dapat seluas 16,47 hektare.

Setiap Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan 14 hektare dan rencananya ada dua HGB dan dibutuhkan lahan 28 hektare.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Solok Selatan Wandra mengatakan, untuk memenuhi produksi 45 ton perjam PT MUS harus memiliki lahan setidaknya 9.000 hektare.

"Karena PT MUS tidak memiliki lahan maka ia harus bekerjasama dengan petani KUD sekitar," ujarnya. (*)