DPRD Padang setujui usulan revisi Ranperda nomot 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

id DPRD Padang, Ranperda, Kota Padang, Mahyeldi

DPRD Padang setujui usulan revisi Ranperda nomot 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dan Wali Kota Padang Mahyeldi pada rapat Paripurna pandangan akhir fraksi mengenai revisi Ranperda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (Antara/Laila Syafarud)

Padang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang menerima usulan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang, Sumatera Barat.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani di Padang, Senin mengatakan berdasarkan rapat Paripurna yang digelar DPRD Padang pada Senin (13/7) tentang pandangan akhir fraksi terhadap usulan revisi Ranperda Nomor 6 tahun 2016 maka dapat disimpulkan enam fraksi DPRD Padang telah menerima usulan tersebut dengan beberapa ketentuan.

"Kami mengharapkan pada Pemerintah Kota Padang dalam pengisian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah disepakati harus diisi dengan orang-orang yang mempunyai kemampuan dalam mengelola OPD tersebut," kata dia.

Ia menyampaikan hal itu setelah pelaksanaan rapat Paripurna tentang pandangan akhir fraksi terhadap usulan perubahan Ranperda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.

"Karena ini membahas tentang adanya harapan masyarakat Kota Padang yang harus diwujudkan oleh OPD tersebut," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara maksimal terhadap OPD yang telah terpilih.

Ia juga juga meminta agar OPD yang telah disepakati diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan di bidangnya dan dipilih secara profesional tanpa ada kepentingan apapun.

Lebih lanjut ia menyebutkan berdasarkan rapat panitia khusus terdapat delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bergabung dan mengalami perubahan yaitu Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat menjadi tipe A, Dinas penataan ruang dan Bangunan menjadi tipe A, dinas pertanahan menjadi tipe C.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani sedang meneken berita acara disetujui revisi Ranperda pada rapat paripurna pandangan akhir fraksi mengenai Ranperda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (Antara/Laila Syafarud)
"Kemudian Dinas pangan dan perikanan menjadi tipe A, dinas komunikasi dan informatika, dinas pendidikan dan kebudayaan tipe A, dinas pariwisata tipe A, dan RSUD sebagai UPTD khusus di bawah dinas kesehatan," kata dia.

Kemudian ia mengatakan tujuan perubahan SKPD tersebut ialah untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Kota Padang dengan harapan SKPD yang telah disahkan tersebut dapat menjalankan visi dan misi pembangunan Kota Padang ke depannya.

Menanggapi hal itu Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan akan mencarikan solusi dan pertanggungjawabannya untuk meningkat pembangunan Pemkot Padang ke depannya agar lebih lancar.

Ia berharap setelah disetujuinya perubahan Ranperda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang oleh DPRD dan Gubernur Sumbar, ke depannya dapat memberikan pelayanan terbaik dari pemkot padang ke masyarakat.

"Kemudian pelaksanaan pembangunan Kota Padang lebih baik lagi dan lancar. Terkait kendala yang terjadi selama ini bisa terselesaikan dengan adanya OPD yang betul-betul berkompeten," ujar dia.

Wali Kota Padang Mahyeldi meneken berita acara revisi Ranperda yang disetujui DPRD Padang pada rapat paripurna pandangan akhir fraksi mengenai Ranperda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (Antara/Laila Syafarud)