Tersangka dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian layangkan surat permintaan maaf pada Mulyadi

id Polda Sumbar, Mulyadi, pencemaran nama baik

Tersangka dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian layangkan surat permintaan maaf pada Mulyadi

Foto diduga surat pernyataan Eri Syofiar. (ANTARA/HO)

Padang, (ANTARA) - Eri Syofiar tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada anggota DPR RI Mulyadi melayangkan surat permintaan maaf di atas materai dan mengaku menyesal atas perbuatan yang menyeretnya ke persoalan hukum.

Staf anggota DPR RI Mulyadi, Lasmawan ketika dihubungi dari Padang, Sabtu mengatakan surat permohonan maaf Eri Syofiar diterimanya di Rumah Aspirasi Mulyadi, Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting Kota Bukittinggi, Selasa (1/7).

Ia mengatakan surat itu diantarkan oleh kuasa hukum Eri Syofiar beserta istri dan anaknya ke Rumah Aspirasi Mulyadi.

"Mereka berharap surat permohonan maaf ini dapat meringankan tersangka di pengadilan nantinya," katanya

Dalam surat tersebut Eri Syofiar mengatakan secara pribadi menyesali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.

"Seluruh postingan tersebut terjadi bukan atas kemauan saya pribadi melainkan atas perintah atasan saya yaitu Bpk. Indra Catri yang menjabat selaku Bupati Agam,” tertulis di dalam surat tertanggal 30 Juni 2020.

Ia mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan dan mengungkapkan hanya menjalankan tugas dan melalui persetujuan Sekda Agam.

“Saya mohon maaf kepada Pak Mulyadi. Saya tidak ada kepentingan terhadap postingan itu. Saya menjalankan perintah atasan yaitu Bupati Indra Catri dan terlebih dahulu postingan melalui akun palsu Maryanto mendapat persetujuan dari Martias Wanto sebagai Sekda Agam,” katanya di surat tersebut.

Ia mengatakan motifnya dilakukan semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan citra dan elektabilitas Ir. H. Mulyadi menjelang Pilgub Sumbar nanti yang mana akan menjadi lawan politik Bupati Agam saat ini, Indra Catri.

"Tidak ada sedikit pun kepentingan saya terhadap postingan tersebut, melainkan hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan saya dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Tujuannya agar masyarakat Sumatera Barat membenci Ir. H. Mulyadi,”katanya.

Di akhir surat Eri meminta maaf kepada Mulyadi dan berharap maklum karena posisinya adalah anak buah Bupati Agam.

“Saya memohon maaf kepada Pak Ir. H. Mulyadi supaya dapat memaklumi posisi saya sebagai anak buah, sehingga dengan terang benderang ini bisa membantu saya dalam menghadapi proses hukum ini,” kata dia.

Eri Syofiar sendiri dijadikan tersangka setelah dinyatakan terlibat bersama Robi Putra dan Rozi Hendra atas laporan polisi No : LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka dan perannya dalam dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu atau bodong bernama Mar Yanto

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Eri Syofiar (58) PNS di Kabupaten Agam, kemudian Robi Putra (33) hononer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) wiraswasta.

Ia menjelaskan untuk tersangka Eri Syofyar dan Robi Putra ditangkap di Kabupaten Agam pada Rabu (17/6) pagi, sementara pelaku Rozi Hendra ditangkap di Kota Padang.

Ia menjelaskan ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan.

Pelaku Eri Syofiar ini berperan membuat akun facebook palsu dengan nama Mar Yanto.

Kemudian pelaku Robi Putra berperan sebagai aktor yang memposting di akun bernama Mar Yanto.

"Sementara pelaku Rozi Hendra berperan mengirimkan foto anggota DPR RI kepada Eri Syofiar," kata dia.