Terkait desakan DPRD berhentikan Kabid Bina Marga, ini tanggapan BKPSDM Pasaman Barat

id Syaifuddin Zuhri,DPRD Pasaman Barat,Desak berhentikan Kabid Bina Marga,berita DPRD Pasaman Barat,DPRD Pasaman Barat terkini,berita sumbar,sumbar terki

Terkait desakan DPRD berhentikan Kabid Bina Marga, ini tanggapan BKPSDM Pasaman Barat

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman Barat, Syaifuddin Zuhri. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat masih belum mengambil sikap terkait desakan DPRD untuk memberhentikan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang.

"Informasinya memang ada terkait kinerja Kepala Bidang Bina Marga yang diduga jarang masuk kantor. Saat ini sedang kita dalami," kata Kepala BKPSDM Pasaman Barat Syaifuddin Zuhri di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan kalau persoalan disiplin pegawai tentu ranahnya Pemkab Pasaman Barat yang nanti bersikap berdasarkan Majelis Pertimbangan Pegawai yang ada.

"Kita memiliki Majelis Pertimbangam Pegawai dan tentunya saat ini masih ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan," sebutnya.

Menurutnya sebaiknya Kepala OPD yang bersangkutan terlebih dahulu menyelesaikan persoalan interen terkait disiplin bawahannya.

"Jika masih bisa dilakukan pembinaan maka lakukanlah. Keputusan memberhentikan juga belum ada karena masih dalam tahap pengkajian Majelis Pembinaan Pegawai," katanya.

Baca juga: DPRD Pasaman Barat minta Bupati berhentikan Kepala Bidang Bina Marga

Ia membantah sudah ada Surat Keputusan memberhentikan Kepala Bidang Bina Marga Bambang Sumarsono.

"Itu hanya isu dan perlu pengkajian Majelis Pertimbangan Pegawai," tegasnya.

Ia menyebutkan persoalan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua OPD yang ada dalam bekerja.

Ia mengharapkan Kepala OPD dapat membina dan mengendalikan pegawainya sesuai tugas pokok fungsi masing-masing sehingga tidak terjadi apa yang dialami oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR.

Selain itu juga kepada pegawai atau staf yang ada juga harus disiplin melaksanakan tugasnya masing-masing.

"Pembinaan yang penting. Bagaimana menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik antara pimpinan dan bawahan," katanya.

Pihaknya juga belum mengetahui apa penyebab yang bersangkutan jarang masuk kantor.

"Kemungkinan tentu ada masalah di dalamnya. Kita akan mendalami ini melalui Majelis Pertimbangan Pegawai," ujarnya.

Sebelumnya DPRD Pasaman Barat mendesak Bupati Pasaman Barat untuk mmberhentikan Kepala Bidang Bina Marga Bambang Sumarsono karena diduga jarang masuk kantor.

Selain disampaikan saat sidang paripurna DPRD juga Komisi III yang membidangi Dinas PUPR memberikan waktu satu bulan kepada Bupati Pasaman Barat untuk memberhentikan Bambang Sumarsono.

Ketua Komisi III DPRD, Baharuddin R membenarkan hal itu terkait sejumlah temuan dari Komisi III atas kinerja Kepala Bidang Bina Marga itu tahun 2017, 2018 dan 2019.

Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terhadap kinerja yang bersangkutan. Bahkan saat inspeksi mendadak di Dinas PUPR yang bersangkutan ternyata jarang masuk kantor.

"Komisi III memberikan waktu selama satu bulan untuk mengambil langkah dan kebijakan terhadap yang bersangkutan. Jika tidak ditindaklanjuti maka Komisi III akan membawa masalah itu keluar institusi pemerintah," tegasnya.

Menurutnya terhadap masalah itu sudah seharusnya kepala daerah mengambil kebijakan baik jabatan maupun hasil pekerjaannya. (*)