DPRD Pasaman Barat minta Bupati berhentikan Kepala Bidang Bina Marga

id Pasaman Barat,berita Pasaman Barat,Pasaman Barat terkini,berita sumbar,sumbar terkini,DPRD minta Kepala Bidang Bina Marga diberhentikan

DPRD Pasaman Barat minta Bupati berhentikan Kepala Bidang Bina Marga

Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni bersama unsur pimpinan dan Bupati Pasaman Barat saat sidang paripurna LKPJ Bupati. Salah satu tanggapan DPRD atas LKPJ meminta Kepala Bidang Bina Marga diberhentikan, Selasa (30/6). (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta secara tegas kepada Bupati Pasaman Barat untuk memberhentikan atau menonjobkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Bambang Sumarsono.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni ketika memberikan tanggapan Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban Bupati Pasaman Barat tahun 2019 saat sidang paripurna di DPRD, Selasa.

"Kepada Bupati Pasaman Barat kami minta agar menonjobkan Kepala Bidang Bina Marga Bambang Sumarsono," tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Pasaman Barat Baharuddin R membenarkan hal itu terkait sejumlah temuan dari Komisi III atas kinerja Kepala Bidang Bina Marga itu tahun 2017, 2018 dan 2019.

Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terhadap kinerja yang bersangkutan. Bahkan saat inspeksi mendadak di Dinas PUPR yang bersangkutan ternyata jarang masuk kantor.

"Komisi III memberikan waktu selama satu bulan untuk mengambil langkah dan kebijakan terhadap yang bersangkutan. Jika tidak ditindaklanjuti maka Komisi III akan membawa masalah itu keluar institusi pemerintah," tegasnya.

Menurutnya terhadap masalah itu sudah seharusnya kepala daerah mengambil kebijakan baik jabatan maupun hasil pekerjaannya.

Ia menyebutkan masalah itu terungkap ketika pada 25 Juni lalu pihaknya melakukan rapat dengan Dinas PUPR untuk meminta keterangan terkait kegiatan pada Dinas PUPR.

Saat rapat itu Kepala Dinas dan tiga Kepala Bidangnya hadir. Sedangkan Kepala Bidang Bina Marga malah tidak hadir. Sementara dia yang banyak memegang kegiatan.

Pihaknya meminta data pekerjaan yang menjadi hutang belanja, data pekerjaan yang dikenakan denda penambahan waktu, data kegiatan Bina Marga 2019, 2018 dan 2017.

"Data itu tidak kami peroleh sampai terungkap yang bersangkutan jarang masuk kantor berdasarkan keterangan kepala dinas dan absensi," katanya.

Bahkan yang bersangkutan telah ditegur baik lisan dan teguran tertulis sebanyak lima kali, dan dilaporkan ke Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia. Namun sampai saat ini belum ada tindakan dan sanksi diberikan.

"Ini sangat aneh, kenapa tidak masuk kantor sementara kegiatan banyak. Ditegur baik lisan dan tulisan oleh kepala dinas juga tidak mempan. Ada apa ini," tanyanya

Pihanya menemukan kegiatan Bina Marga mencapai Rp124 miliar lebih, tahun 2018 sebesar Rp108 miliar lebih dan 2019 sekitar Rp99 miliar lebih.

Secara total anggaran di Bina Marga tiga tahun itu mencapai Rp332 miliar dengan realisasi Rp275 miliar lebih.

"Begitu besarnya anggaran yang ada di Bina Marga. Dengan kondisi jarang masuk kantor pantas saja realisasinya rendah karena pelayanan tidak maksimal," katanya.

Ia menegaskan sudah memiliki data pekerjaan yang ada pada Bina Marga dan perlu dilakukan cek fisik karena diduga banyak kejanggalan.

"Status Kepala Bidang Bina Marga itu juga perlu dipertanyakan karena jarang masuk kantor dan tidak bisa diminta keterangan. Jika tidak ada tanggapan kami akan membawa persoalan ini ke luar instansi pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Henny Ferniza mengakui Kepala Bidang Bina Marga jarang masuk kantor.

Ia menyebutkan secara prosesedural pihaknya telah memperingati baik lisan maupun dengan surat dan ditembuskan ke bupati.

"Kalau secara lisan sudah tidak terhitung. Kalau dengan surat sudah tiga kali kami peringati, namun juga tidak mempan," katanya. (*)