Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mendatangi Kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Senin, untuk melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Benny saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Saudara Benny Tjokro atas dugaan pencemaran nama baik. Jelas apa yang dilakukan oleh Benny ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Laporan yang dibuat Agung terdaftar dengan nomor laporan: LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
Benny Tjokro dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP, 310 KUHP, dan 311 KUHP.
Yang dipermasalahkan Agung adalah dalam persidangan, Benny Tjokro menyebut bahwa Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK melindungi grup tertentu dalam Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus Jiwasraya.
Agung mengatakan tudingan yang dilontarkan oleh Benny tersebut harus dipertanggungjawabkan, karena berimplikasi kepada hukum.
Agung mengatakan bahwa dalam prosedur perhitungan kerugian negara (PKN), aparat penegak hukum mengajukan proses perhitungan kerugian negara kepada BPK, setelah ada penetapan tersangka.
Setelah itu, terdapat proses gelar perkara atau ekspose yang menyajikan konstruksi mens rea atau niat jahat dari tersangka.
"Maka menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie," ujar Agung.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6), Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menyebut emiten dari Grup Bakrie berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya.
Benny menyebut Bakrie Group tidak tersentuh dari kasus itu, karena 'dilindungi' oleh BPK termasuk di dalamnya Ketua dan Wakil Ketua BPK.
"Seakan-akan semua saham saya atur, kalau nama perusahaan PT Bakrie Brother, masa yang atur saya, tapi memang BPK yang nutupi, yang nutupi Ketua dan Wakil BPK yang sudah pasti kroninya Bakrie," kata Benny, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menambah daftar pelaku megaskandal asuransi ini.
Berita Terkait
Pelemahan harga komoditas tantangan bagi pertumbuhan ASEAN
Rabu, 11 Oktober 2023 20:11 Wib
Pemkab Solok Selatan bersama BPS verifikasi data sektoral OPD pastikan penuhi prinsip satu data
Rabu, 15 Februari 2023 12:57 Wib
Ingin bepergian, Kakorlantas Polri imbau masyarakat ikuti perkembangan cuaca BMKG
Kamis, 29 Desember 2022 8:52 Wib
Hingga akhir 2022, Diskominfo Solok Selatan upayakan seluruh OPD miliki website
Kamis, 13 Oktober 2022 12:40 Wib
Mudahkan pelayanan, Korlantas akan integrasikan data Samsat nasional dan daerah
Rabu, 3 Agustus 2022 9:00 Wib
PAD Solok Selatan dari retribusi menara telekomunikasi capai Rp296,7 juta pada 2021
Kamis, 17 Februari 2022 13:43 Wib
Pemain muda Semen Padang FC Firman Juliansyah dipanggil TC Timnas Indonesia U-18
Kamis, 2 September 2021 11:03 Wib
Olimpiade Tokyo usai, PBSI ingatkan timnas bersiap hadapi Piala Sudirman dan Thomas-Uber
Kamis, 5 Agustus 2021 7:59 Wib