Sarilamak, (ANTARA) - Korban dugaan penipuan sebesar Rp1,7 miliar di Limapuluh Kota, Sumatera Barat Zamhar Pasma Budi melalui penasihat hukum melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Penasihat hukum Jonni Lumbantoruan di Sarilamak, Sabtu mengatakan pelayangan surat yang dilakukan tersebut karena belum adanya kejelasan perkara yang kurang lebih sudah berjalan delapan bulan.
Ia mengatakan surat yang dilayangkan tersebut berisi permohonan perlindungan hukum terkait kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya.
"Surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan yang dilayangkan tanggal 25 Juni itu juga ditembuskan langsung ke Presiden RI, Komisi III dan Komisi VII DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Ombudsman Sumatera Barat, Kejari Payakumbuh, Kacabjari Suliki, Ketua Pengadilan Tanjung Pati dan Kapolres Limapuluh Kota," ujarnya.
Dikutip dari surat yang dilayangkannya itu, pihaknya mencurigai ada pihak yang mencoba mengintervensi penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka RO (45).
“Perkara ini hanyalah perkara mudah dan dapat ditangani selama 30 hari saja. Artinya, perkara ini bukan perkara luar biasa atau perkara ordinary crime,” kata dia.
Sebelum melayangkan surat, pihaknya pada hari Rabu (24/6) lalu juga telah datang ke Polres Limapuluh Kota untuk menanyakan perkembangan perkara apakah sudah P-21.
Bahkan dalam surat tersebut pihaknya juga mempertanyakan saran dari jaksa untuk penambahan saksi ahli.
“Kami mempertanyakan, kenapa harus dimintai keterangan saksi ahli lagi. Bukankah pihak kejaksaan telah menunjuk dan menghadirkan saksi ahli dari Unand yaitu Prof.Dr.H. Elwi Danil,SH,MH. Apakah itu tidak cukup? Apakah ini untuk memperlambat pemeriksaan? Mohon kepada Jaksa Agung, agar perkara ini segera dituntut dan disidangkan,” ujarnya.
Jonni Lumbantoruan menduga, lambatnya penanganan perkara ini karena ada yang mengintervensi, sehingga perkara ini berlarut-larut dan hampir 8 bulan belum juga P-21.
“Padahal, perkara ini mudah dan tidak ada bedanya dengan perkara pidana tukang becak dan tukang kayu,” sebutnya.
Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Chan ketika dikonfirmasi terkait sejauh mana penyidikan kasus dugaan penipuan, dirinya membenarkan berkas perkara belum lengkap.
“Sudah tiga kali berkas perkara bolak-balik ke pihak Kejaksaan Suliki. Pihak penyidik Kejaksaan Suliki meminta agar berkas dilengkapi dan kami berusaha untuk melengkapi,” ujarnya.
Sementara itu Kajari Payakumbuh, Suwarsono mengaku tidak tahu kenapa berkas perkara tersebut belum tuntas.
“Konfirmasinya ke Kacabjari Suliki, karena Kejari Suliki yang memeriksa kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya Zamhar Pasma Budi melaporkan RO kepada pihak kepolisian karena dugaan penipuan. Dari laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar . RO sendiri sampai saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Limapuluh Kota sejak Februari 2020..