Padang (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), nonaktif Muzni Zakaria memohonkan kepada majelis hakim agar penahananya dipindahkan dari sel tahanan Mapolda Sumbar ke Lapas Muaro Padang.
"Memang kami mengajukan pemindahan penahanan kepada majelis hakim, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dari klien (Muzni Zakaria)," kata penasihat hukum terdakwa David Fernando di Padang, Rabu.
Ia mengatakan kondisi sel tahanan Mapolda Sumbar memiliki banyak penghuni, dan dikhawatirkan menganggu kesehatan kliennya yang mempunyai riwayat penyakit jantung.
"Beliau sudah memasang ring (cincin) di jantung," katanya.
Ia mengatakan pemindahan itu juga demi menjaga agar persidangan tetap berjalan sesuai yang diagendakan.
Permintaan tersebut disampaikan pihak Muzni Zakaria di dalam persidangan, dan pada prinsipnya disetujui oleh majelis hakim.
Hanya saja, hakim menolak permintaan penahanan kota yang juga diajukan pihak Muzni Zakaria sebelumnya.
Terkait pemindahan tersebut, jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan pihaknya akan segera memindahkan tempat penahanan tersebut sesuai yang disetujui oleh majelis hakim.
"Saat ini kami telah mulai memroses administrasi pemindahannya, dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Padang," katanya.
Ia mengatakan untuk pemindahan tersebut rencananya perlu dilakukan tes cepat (rapid test) terlebih dahulu, agar memastikan terdakwa bebas dari COVID-19.
"Secepatnya akan dipindahkan," kata jaksa KPK yang pernah bertugas di Kejari Padang tersebut.
Sebelumnya, Muzni Zakaria menjalani sidang perdana pada Rabu (10/6) di Pengadilan Tipikor Padang atas kasus dugaan suap yang ia terima dari pengusaha.
Dalam dakwaan jaksa dirinci uang yang diterima sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.
Pemberian itu disebut untuk "memuluskan" lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan supaya diberikan kepada pengusaha.
Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, dan kedua pasal 11 Undang-undang yang sama.
Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal, beranggotakan M Takdir, dan Zalekha. (*)