Pencuri kambuhan siap-siap dituntut hukuman maksimal

id Kejari Padang,residivis pencurian,program asimilasi,pandemi covid-19

Pencuri kambuhan siap-siap dituntut hukuman maksimal

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan akan memberikan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa kasus pencurian yang merupakan residivis.

"Kami akan memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa (residivis) itu sebagai efek jera," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes di Padang, Rabu.

Efek jera perlu diberikan kepada "penjahat kambuhan" tersebut untuk menekan angka kejahatan serta menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

Sementara bagi para pelaku baru, katanya tuntutan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan serta memberatkan bagi pelaku.

Ia mengatakan kasus pencurian masih menjadi kasus yang menonjol di daerah itu, dan beberapa pelaku merupakan penjahat "kambuhan".

Berdasarkan data penanganan perkara kejaksaan sejak awal Mei hingga saat ini tercatat ada 41 kasus pidana umum yang ditangani.

Sebanyak 30 kasus di antaranya merupakan kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) seperti pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, dan lainnya.

Dari angka tersebut, kasus paling banyak di kelompok Oharda adalah kasus pencurian dengan jumlah 19 kasus.

Jika menilik data Polresta Padang pada 2019, kasus pencurian merupakan kasus menonjol yang terjadi di daerah setempat selama 2019.

Dengan rincian pencurian kendaraan bermotor di angka paling tinggi yakni 1.116 kasus, diikuti kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 896 kasus, narkoba sebanyak 233 kasus, penipuan 190 kasus, dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 172 kasus.

Pada bagian lain, Kejari Padang mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap barang berharga yang dimiliki, serta tidak melakukan sesuatu yang bisa mengundang terjadinya aksi pencurian.