Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai penunjukkan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah tepat dan tidak ada yang salah melalui mekanisme Surat Telegram (ST) Kapolri.
"Itu kan sesuai administrasi mutasi Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena baik beliau (Boy Rafli) maupun Pak Suhardi Alius masih jadi anggota Polri," kata Poengky saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.
Dia menyebut surat telegram yang dikeluarkan Kapolri berbeda dengan Keppres pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPT yang ditandatangani Presiden. Menurut dia, Idham menunjuk Boy Rafli sebagai Kepala BNPT setelah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
"Jika Kapolri membuat dan menandatangani surat telegram tersebut. Itu berarti Presiden sudah menyetujui dan menandatangani Keppres pengangkatan Boy Rafli. Kalau belum ada persetujuan Presiden, Kapolri tidak mungkin mengeluarkan surat telegram untuk Boy," tegasnya.
Hal serupa pernah terjadi ketika Kepala Bulog Budi Waseso yang ketika itu menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Komjen Pol Heru Winarko. Pergantian jabatan tersebut tetap melalui mekanisme Surat Telegram Kapolri.
Berkaca dari hal itu, Poengky menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT melalui ST Kapolri sudah sesuai prosedur.
"Tidak ada yang salah dengan ST Kapolri. Semua sudah sesuai prosedur," tuturnya.
Sebelumnya, melalui Surat Telegram Nomor: ST/1377 - 1380/V/KEP./2020 dan ST/1381 - 1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis merombak besar-besaran posisi sejumlah perwira tinggi dan menengahnya.
Diantaranya Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dimutasi untuk penugasan sebagai Kepala BNPT.
Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim diangkat sebagai Wakalemdiklat Polri.
Pergeseran Boy Rafli ke BNPT menggantikan posisi Kepala BNPT sebelumnya, Komjen Suhardi Alius yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri dalam rangka memasuki masa pensiun.
Berita Terkait
Legislator salurkan bantuan BNPB untuk korban kebakaran di Padang Pariaman
Sabtu, 17 Agustus 2024 20:24 Wib
Legislator salurkan delapan hewan kurban dari Baznas dan BPKH
Senin, 17 Juni 2024 16:16 Wib
Pemkot Pariaman alokasikan anggaran Rp400 juta untuk pembuatan Tabuik
Senin, 27 Mei 2024 16:33 Wib
Pemkot Pariaman usulkan 84 KPM PKH terima Pena
Selasa, 21 November 2023 18:43 Wib
Kemensos bantu makanan saji 107 lansia tunggal di Pariaman
Minggu, 19 November 2023 19:46 Wib
Legislator dorong peningkatan pendidikan Islam hadapi bonus demografi
Kamis, 21 September 2023 17:02 Wib
Legislator dorong madrasah miliki program keterampilan sebagai bekal siswa
Jumat, 8 September 2023 14:56 Wib
Legislator desak pemerintah selesaikan masalah tanah warga Pasaman Barat
Kamis, 3 Agustus 2023 16:27 Wib