
LPSK: Perlindungan Susno Sebagai "Whistleblower"

Jakarta, (Antara) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan bahwa LPSK memberikan perlindungan terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji karena kapasitasnya sebagai "whistleblower". "Majelis Hakim sudah mencantumkan dalam amar putusannya yang menyatakan SD (Susno Duadji) masuk dalam program perlindungan LPSK dan merupakan 'whistleblower'," sebagaimana pernyataan Abdul melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis. LPSK juga melakukan perpanjangan perjanjian untuk memberikan perlindungan terhadap Susno selama tiga kali, dengan alasan peran Susno sebagai "whistleblower" dalam kasus korupsi penggelapan pajak. "Sejak februari 2013 kita kita perpanjang perlindungan terhadap yang bersangkutan," jelas Abdul. Abdul menyatakan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan, LPSK telah merekomendasikan pemberian keringanan hukuman bagi Susno. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Lebih lanjut anggota LPSK Lili Pintauli menampik dugaan jika perlindungan yang diberikan LPSK akan menghalangi proses eksekusi terhadap Susno. "LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menghalangi proses penegakan hukum dan eksekusi terhadap Susno. Itu semua kewenangan jaksa," jelas Lili. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno dan tetap memutuskan agar Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu tiga tahun enam bulan. Namun hingga kini Susno masih menolak untuk menjalani eksekusi dengan berbagai alasan. Sebelumnya proses eksekusi terhadap Susno yang seharusnya dilakukan pada Rabu (24/4) pagi berjalan dengan alot karena mendapatkan perlawanan dari terpidana Susno hingga akhirnya dia dibawa ke Markas Besar Polda Jawa Barat dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya No. 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Pihak Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan eksekusi purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan dijadwalkan ulang namun belum disebutkan kapan eksekusi itu akan kembali dilakukan. Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
